BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu bentuk peran serta
masyarakat yaitu ikut berpartisipasi, hal ini juga diatur dalam UUD RI 1945
pasal 27 yaitu setiap orang berkedudukan yang sama dalam pemerintahan dengan
tidak terkecualinya. Sebelum membahas lebih jauh kita perlu membahas juga
mengenai pengertian partisipasi masyarakat sebagai bentuk dari peran serta
masyarakat.
Partisipasi adalah persoalan relasi
kekuasaan, atau relasi ekonomi politik, yang dianjurkan oleh demokrasi.
Partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance, yakni korelasi
antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat kekuasaan kewenangan
dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi barang-barang (sumber daya)
publik pada masyarakat. Sedangkan di dalam masyarakat terdapat hak sipil dan hak
politik, kekuatan masa dan kebutuhan hidup, dll. Dengan demikian partisipasi
adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat agar pengelolaan barang
- barang publik membuahkan kesejahteraan dan human well being.
Apabila kita gabungkan pernyataan
mengenai kebijakan publik dan partisipasi sebagai salah satu bentuk peran serta
masyarakat maka kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah dalam perumusan
kebijakan publik (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat) apabila
dipandang dari perspektif demokrasi maka dalam membuat suatu peraturan
perundang-undangan pemerintah harus mengikutsertakan masyarakat untuk turut
berpartisipasi karena pembuatan kebijakan publik ini juga memuat tentang
kepentingan-kepentingan masyarakat pada umumnya.
Dalam UU Nomor 22 tahun 1999 yang
telah mengalami perubahan pada UU No 32 tahun 2004 telah memuat tentang asas
desentralisasi dimana Undang-Undang ini menjalankan amanat UUD RI 1945
amandemen ke IV pasal 18 yaitu dengan cara menjalankan otonomi daerah dimana
setiap daerah diberi kebebasan untuk mengurus Rumah Tangga Daerahnya sendiri.
Sesuai dengan ketentuan pasal 69
Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diganti
dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 menyaakan bahwa “Kepala Daerah menetapkan
Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan juga penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang
lebih tingggi”. Dalam pasal 18 menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan
wewenang antara lain, “ Bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk
Peraturan Daerah”. Dalam pasal 19 ayat (1) huruf d, DPRD mempunyai hak
mengadakan perubahan atas rancangan Peraturan Daerah”. Dari ketiga peraturan
tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Daerah (Eksekutif) berperan dalam
membentuk Peraturan Daerah, sedangkan DPRD mempunyai hak memberi persetujuan
dan mempunyai hak mengadakan perubahan terhadap materi Peraturan Daerah.
Sedangkan dalam pasal 19 ayat (1)
huruf f menyatakan bahwa DPRD (legislatif) juga mempunyai hak “mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah” atau yang lebih dikenal dengan hak inisiatif DPRD.
Hak inisiatif ini hanya terkadang dan sewaktu-waktu dipergunakan DPRD. Terkait
dengan itu dalam penyelenggaraa pemerintahan yang demokratis, penyusunan Peraturan
Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat (berupa dengar pendapat) dengan tujuan
agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat luas untuk dituangkan dalam
Peraturan Daerah. Peran serta dari masyarakat itu tentu akan mempermudah
sosialisasi dari penerapan substansi apabila Peraturan Daerah itu ditetapkan
dan diundangkan.
Berdasarkan pembahasan diatas maka
pendapat saya yaitu peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam perumusan
kebijakan publik karena dapat membantu pemerintah dalam hal mempermudah sosialisasi
kepada masyarakat serta nantinya apabila suatu peraturan diundangkan atau
misalnya suatu perda (peraturan daerah) di sahkan tidak adanya konflik yang
terjadi di masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peran masyarakat
dalam perumusan kebijakan publik
Pembentukan
kebijakan
publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan
kebijakan publik. Proses ini dimulai adanya input(masukan) berupa tuntutan dan
dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Input
tersebut dikelompokkan atau diidentifikasi satu per satu sehingga menjadi
usulan. Usulan atau input yang telah terekomendasi dibahas bersama oleh pembuat
kebijakan pulik seperti pemerintah, DPR/DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama,
maupun akademisi. Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang
disebut kebijakan atau output(keluaran). Output atau keluaran tersebut kemudian
diterapkan dan dievaluasi.
Hasil evaluasi itu dijadikan masukan untuk
memperbaiki kebijakan tersebut. Pembentukan kebijakan publik tersebut berawal
dari pembuatan agenda, formulasi dan legitimasi, implementasi, evaluasi
kinerja, dan dampak kebijakan serta koreksi, dan pembuatan kebijakan baru.
Kebijakan
publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kebijakan
publik harus bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan, dan kebutuhan
masyarakat. Masyarakat merupan pelaskana dari kebijkanan publik. Tanpa dukungan
dari masyarakat, suatu kebijakan tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik,
bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak.
Secara eksplisit Tujuan dari peran
serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yaitu untuk:
1. Meningkatkan
proses pertukaran informasi antara masyarakat, Pemerintah Kota, dan DPRD.
2. Meningkatkan
pertagungjawaban masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Menyediakan
wahana pendidikan politik bagi masyarakat.
4. Pemberdayaan
masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah.
Selain mempermudah sosialisasi
pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sehingga masyarakat
dapat belajar mengenai politik bagi masyarakat dengan memanfaatkan
aspirasi-aspirasi untuk perumusan suatu peraturan perundang-undangan.
Saat ini, melalui UU No.
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), UU No.
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah sangat
membantu masyarakat daerah khususnya untuk dapat mengetahui dan mengakses dan
ikut berperan serta dalam perumusan kebijakan publik dengan penyediaan sarana
yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam UU KIP pasal 3
menyebutkan tujuan dari diberlakukannya UU ini yaitu:
a. Menjamin hak
warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik.
b. Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c.
Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik.
d. Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e. Mengetahui
alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
f.
Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
g. Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan dikeluarkannya UU KIP ini
maka pemerintah telah membuka akses sebanyak-banyaknya kepada setiap lapisan
masyarakat yang ingin berperan serta dalam perumusan kebijakan publik. Serta
tidak lain pemerintah bertugas untuk menyediakan segala bentuk
Informasi-Informasi agar masyarakat dapat mengetahui, mempelajari,
mengembangkan, mengelola dan ikut serta dalam perumusan kebijakan publik
melalui media elektronik maupun Non elektronik.
Bentuk-bentuk partisipasi
masyarakat dan pelaksanaan kebijakan publik Dalam pelaksanaan otonomi
daerah, pemerintah daerah sangat membutuhkan masukan-masukan dari
masyarakat, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik. Hal ini penting agar
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian kebijakan
publik yang ditetapkan atau dikeluarkan senantiasa diterima dan dilaksanakan
oleh masyarakat. Dengan mengakomodasi masukan yang disampaikan masyarakat
tersebut, kebijakan yang dihasilkan segala dampaknya dapat
dipertanggungjawabkan. Suasana yang demikian itu mengindikasikan semangat
demokrasi telah berkembang di dalam masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam
merumuskan kebijakan publik menunjukkan kecintaannya pada daerahnya, sehingga
akan tercipta kehidupan daerah yang kondusif dan tenang.
Efek pelaksanaannya juga akan
dirasakan oleh setiap anggota organisasi. Pedoman pelaksanaan kerja tersebut
bersifat memaksa, sehingga pelanggarnya akan mendapat sanksi. Begitu pula
kebijakan publik yang perumusannya melibatkan semua komponen masyarakat akan
mengikat semua komponen masyarakat pula. Sehingga bagi pelanggar kebijakan
publik akan mendapat sanksi. Kebijakan publik mempunyai arti penting dalam
kehidupan masyarakat, misalnya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah tentang larangan merokok di tempat umum. Larangan itu harus
ditaati oleh semua masyarakat yang ada di daerah itu. Dan apabila sudah menjadi
kebijakan publik semua komponen masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan
keputusan tersebut.
Bentuk-bentuk
partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik dapat dilakukan dengan
jalan:
- Masyarakat dapat membentuk opini (pemikiran) melalui media masa bahwa masyarakat sangat membutuhkan kesejahteraan, misalnya jalan yang harus diperbaiki karena rusak.
- Masyarakat memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakat dengan mengirimkan informasi kepada pemerintah daerah lewat telepon atau SMS dengan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.
- Menyampaikan aspirasinya pada saat anggota DPRD berkunjung ke kampung-kampung/desa-desa bahwa masyarakat desa/kampung sangat membutuhkan sarana transportasi.
- Mengritisi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah yang tidak memihak kepentingan masyarakat, misal kebijakan pembuatan jalan tetapi dalam kebijakan tersebut tidak mencantumkan pasal tentang ganti rugi tanah masyarakat yang terkena jalan.
- Partisipasi juga dapat ditunjukkan dengan memberikan dukungan moral kepada perumus kebijakan. Dalam tahap ini masyarakat harus berperan aktif mengontrol apakah input dari masyarakat tersebut terakomodir atau tidak.
Selain
bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumusakan kebijakan publik,
masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik yang
telah ditetapkan oleh pemerintah. Bentuk partisipasi itu antara lain:
- Kebijakan retribusi daerah, misalnya apabila kita memiliki mobil angkutan umum membayar retribusi kepada petugas tidak boleh mencari jalan lain menghindari retribusi.
- Kebijakan lingkungan hidup, contoh peran sertanya adalah ikut menjaga kebersihan lingkungan hidup, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga sumber daya alam yang ada di daerah, tidak merokok di sembarang tempat, menjaga kesehatan lingkungan, dan sebagainya.
- Kebijakan IMB, misalnya masyarakat tanpa diperingatkan oleh aparat pemerintah apabila ingin mendirikan bangunan memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah.
B.
No comments:
Post a Comment