Tuesday 24 October 2017

PERAN MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Salah satu bentuk peran serta masyarakat yaitu ikut berpartisipasi, hal ini juga diatur dalam UUD RI 1945 pasal 27 yaitu setiap orang berkedudukan yang sama dalam pemerintahan dengan tidak terkecualinya. Sebelum membahas lebih jauh kita perlu membahas juga mengenai pengertian partisipasi masyarakat sebagai bentuk dari peran serta masyarakat.
Partisipasi adalah persoalan relasi kekuasaan, atau relasi ekonomi politik, yang dianjurkan oleh demokrasi. Partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance, yakni korelasi antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat kekuasaan kewenangan dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi barang-barang (sumber daya) publik pada masyarakat. Sedangkan di dalam masyarakat terdapat hak sipil dan hak politik, kekuatan masa dan kebutuhan hidup, dll. Dengan demikian partisipasi adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat agar pengelolaan barang - barang publik membuahkan kesejahteraan dan human well being.
Apabila kita gabungkan pernyataan mengenai kebijakan publik dan partisipasi sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat maka kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah dalam perumusan kebijakan publik (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat) apabila dipandang dari perspektif demokrasi maka dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan pemerintah harus mengikutsertakan masyarakat untuk turut berpartisipasi karena pembuatan kebijakan publik ini juga memuat tentang kepentingan-kepentingan masyarakat pada umumnya.
Dalam UU Nomor 22 tahun 1999 yang telah mengalami perubahan pada UU No 32 tahun 2004 telah memuat tentang asas desentralisasi dimana Undang-Undang ini menjalankan amanat UUD RI 1945 amandemen ke IV pasal 18 yaitu dengan cara menjalankan otonomi daerah dimana setiap daerah diberi kebebasan untuk mengurus Rumah Tangga Daerahnya sendiri.
Sesuai dengan ketentuan pasal 69 Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 menyaakan bahwa “Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan juga penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tingggi”. Dalam pasal 18 menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain, “ Bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk Peraturan Daerah”. Dalam pasal 19 ayat (1) huruf d, DPRD mempunyai hak mengadakan perubahan atas rancangan Peraturan Daerah”. Dari ketiga peraturan tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Daerah (Eksekutif) berperan dalam membentuk Peraturan Daerah, sedangkan DPRD mempunyai hak memberi persetujuan dan mempunyai hak mengadakan perubahan terhadap materi Peraturan Daerah.
Sedangkan dalam pasal 19 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa DPRD (legislatif) juga mempunyai hak “mengajukan Rancangan Peraturan Daerah” atau yang lebih dikenal dengan hak inisiatif DPRD. Hak inisiatif ini hanya terkadang dan sewaktu-waktu dipergunakan DPRD. Terkait dengan itu dalam penyelenggaraa pemerintahan yang demokratis, penyusunan Peraturan Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat (berupa dengar pendapat) dengan tujuan agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat luas untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peran serta dari masyarakat itu tentu akan mempermudah sosialisasi dari penerapan substansi apabila Peraturan Daerah itu ditetapkan dan diundangkan.
Berdasarkan pembahasan diatas maka pendapat saya yaitu peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam perumusan kebijakan publik karena dapat membantu pemerintah dalam hal mempermudah sosialisasi kepada masyarakat serta nantinya apabila suatu peraturan diundangkan atau misalnya suatu perda (peraturan daerah) di sahkan tidak adanya konflik yang terjadi di masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Peran masyarakat  dalam perumusan kebijakan publik

 Pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan kebijakan publik. Proses ini dimulai adanya input(masukan) berupa tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Input tersebut dikelompokkan atau diidentifikasi satu per satu sehingga menjadi usulan. Usulan atau input yang telah terekomendasi dibahas bersama oleh pembuat kebijakan pulik seperti pemerintah, DPR/DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun akademisi. Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang disebut kebijakan atau output(keluaran). Output atau keluaran tersebut kemudian diterapkan dan dievaluasi.
Hasil evaluasi itu dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Pembentukan kebijakan publik tersebut berawal dari pembuatan agenda, formulasi dan legitimasi, implementasi, evaluasi kinerja, dan dampak kebijakan serta koreksi, dan pembuatan kebijakan baru.

Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kebijakan publik harus bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat merupan pelaskana dari kebijkanan publik. Tanpa dukungan dari masyarakat, suatu kebijakan tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak.
Secara eksplisit Tujuan dari peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yaitu untuk:
1.      Meningkatkan proses pertukaran informasi antara masyarakat, Pemerintah Kota, dan DPRD.
2.      Meningkatkan pertagungjawaban masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.      Menyediakan wahana pendidikan politik bagi masyarakat.
4.      Pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah.
Selain mempermudah sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sehingga masyarakat dapat belajar mengenai politik bagi masyarakat dengan memanfaatkan aspirasi-aspirasi untuk perumusan  suatu peraturan perundang-undangan.
Saat ini, melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah sangat membantu masyarakat daerah khususnya untuk dapat mengetahui dan mengakses dan ikut berperan serta dalam perumusan kebijakan publik dengan penyediaan sarana yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam UU KIP pasal 3 menyebutkan tujuan dari diberlakukannya UU ini yaitu:
a.      Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b.      Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c.       Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
d.      Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e.      Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
f.        Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
g.      Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan dikeluarkannya UU KIP ini maka pemerintah telah membuka akses sebanyak-banyaknya kepada setiap lapisan masyarakat yang ingin berperan serta dalam perumusan kebijakan publik. Serta tidak lain pemerintah bertugas untuk menyediakan segala bentuk Informasi-Informasi agar masyarakat dapat mengetahui, mempelajari, mengembangkan, mengelola  dan ikut serta dalam perumusan kebijakan publik melalui media elektronik maupun Non elektronik.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan publik Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah sangat membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik. Hal ini penting agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian kebijakan publik yang ditetapkan atau dikeluarkan senantiasa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan mengakomodasi masukan yang disampaikan masyarakat tersebut, kebijakan yang dihasilkan segala dampaknya dapat dipertanggungjawabkan. Suasana yang demikian itu mengindikasikan semangat demokrasi telah berkembang di dalam masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik menunjukkan kecintaannya pada daerahnya, sehingga akan tercipta kehidupan daerah yang kondusif dan tenang.
Efek pelaksanaannya juga akan dirasakan oleh setiap anggota organisasi. Pedoman pelaksanaan kerja tersebut bersifat memaksa, sehingga pelanggarnya akan mendapat sanksi. Begitu pula kebijakan publik yang perumusannya melibatkan semua komponen masyarakat akan mengikat semua komponen masyarakat pula. Sehingga bagi pelanggar kebijakan publik akan mendapat sanksi. Kebijakan publik mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat, misalnya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentang larangan merokok di tempat umum. Larangan itu harus ditaati oleh semua masyarakat yang ada di daerah itu. Dan apabila sudah menjadi kebijakan publik semua komponen masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan keputusan tersebut.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik dapat dilakukan dengan jalan:
  1. Masyarakat dapat membentuk opini (pemikiran) melalui media masa bahwa masyarakat sangat membutuhkan kesejahteraan, misalnya jalan yang harus diperbaiki karena rusak.
  2. Masyarakat memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakat dengan mengirimkan informasi kepada pemerintah daerah lewat telepon atau SMS dengan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.
  3. Menyampaikan aspirasinya pada saat anggota DPRD berkunjung ke kampung-kampung/desa-desa bahwa masyarakat desa/kampung sangat membutuhkan sarana transportasi.
  4. Mengritisi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah yang tidak memihak kepentingan masyarakat, misal kebijakan pembuatan jalan tetapi dalam kebijakan tersebut tidak mencantumkan pasal tentang ganti rugi tanah masyarakat yang terkena jalan.
  5. Partisipasi juga dapat ditunjukkan dengan memberikan dukungan moral kepada perumus kebijakan. Dalam tahap ini masyarakat harus berperan aktif mengontrol apakah input dari masyarakat tersebut terakomodir atau tidak.
Selain bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumusakan kebijakan publik, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bentuk partisipasi itu antara lain:
  1. Kebijakan retribusi daerah, misalnya apabila kita memiliki mobil angkutan umum membayar retribusi kepada petugas tidak boleh mencari jalan lain menghindari retribusi.
  2. Kebijakan lingkungan hidup, contoh peran sertanya adalah ikut menjaga kebersihan lingkungan hidup, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga sumber daya alam yang ada di daerah, tidak merokok di sembarang tempat, menjaga kesehatan lingkungan, dan sebagainya.
  3. Kebijakan IMB, misalnya masyarakat tanpa diperingatkan oleh aparat pemerintah apabila ingin mendirikan bangunan memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah.
B.      

No comments:

Post a Comment

MAKALAH TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN

  MAKALAH TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN XENOBIOTIK   Disusun oleh : 1.      ONA TAMAELA (18101101051) 2.      PRAYOGI KIYATO (181011010...