KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita haturkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat dengan maksud untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Sistem Perpajakan Indonesia,
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa
khususnya dan pada umumnya bagi pembaca agar mengetahui mengenai fungsi pajak Pajak serta manfaatnya bagi bangsa Indonesia.
Dalam penyusunannya penulis menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena
keterbatasan waktu serta kemampuan penulis yang terbatas pula.Walaupun
demikian, berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini
dapat terwujud.Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya guna
penulisan makalah yang selanjutnya agar lebih baik.
Manado 01
november 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................................1
1.3 Tujuan..................................................................................................................................1
BAB
II KERANGKA TEORI
2.1 Pengertian
Pajak..................................................................................................................2
2.2 Pengelompokan
pajak.........................................................................................................3
2.3 Fungsi
Pajak........................................................................................................................5
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Objek
Pajak Air Tanah......................................................................................................7
3.2 Bukan
Objek Pajak Air Tanah..........................................................................................7
3.3 Subjek
dan Wajib pajak Air Tanah...................................................................................7
3.4 Izin
Pengambilan Air Tanah.............................................................................................7
3. 4.1
Macam-macam Izin Air Tanah......................................................................................8
3. 4.2 Izin Pemanfaatan
Air Tanah Dapat dicabut apabila.......................................................8
3. 4.3 Dasar
Pengenaan, Tarif, dan cara Perhitungan pajak air Tanah.....................................9
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan......................................................................................................................17
4.2 Saran................................................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar. Dari tahun ke
tahun pajak juga menjadi perbincangan dari pemerintah sendiri karena dari
realisasi penerimaan yang kurang dari target yang sudah direncanakan oleh
Menteri Keuangan. Oleh karena itu perlu adanya perhatian yang khusus dari semua
kalangan baik dari Menteri Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, maupun masyarakat
itu sendiri.
Pajak
menempati posisi terpenting di sebagian besar negara berkembang karena pajak
merupakan sumber utama penerimaan negara.Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan
negara sulit untuk dapat dilaksanakan.Penggunaaan uang pajak meliputi mulai
dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam
rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.Setiap warga negara
mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas dari
pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan
demikian jelas bahwa peranan penerimaan
pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintah dan pembiayaan pembangunan.
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun yang menjadi
Rumusan Masalah dari penulisan ini:
Berdasarkan
uraian dari latar belakang masalah diatas, maka perumusan masalah dalam
Penulisan
ini adalah : Bagaimana kita mengetahui tentang Sistem Perpajakan Di Indonesia?
1.3. TUJUAN
1.
Memberikan wawasan mengenai apa itu Pajak ?
2. Memberikan penerangan mengenai apakah manfaat pajak bagi
masyarakat Indonesia?
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1.
PENGERTIAN
PAJAK
Terdapat
bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan
oleh para ahli diantaranya adalah :
a)
Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang
dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak
yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan
bentuk balas jasanya tidak langsung
b)
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara
langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau
dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
c)
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
d) Prof.
Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment'
e)
Sommerfeld Ray M., Anderson
Herschel M., & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum,
namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu,
tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
2.2.
PENGELOMPOKAN PAJAK
Penggolongan
Pajak Dalam berbagai literatur llmu Keuangan Negara dan Pengantar llmu Hukum
Pajak terdapat pembedaan atau penggolongan pajak (classes of taxes, kind of taxes)
serta jenis-jenis pajak. Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem
pemungutannya, dan penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan
berdasarkan wajib pajak. Aturan mengenai perpajakan di Indonesia tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh
pihak pemerintah terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara.
Seperti,Rumah Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna
untuk masyarakat. Pada umumnya pajak digolongkan atas beberapa bagian seperti
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, penggolongan pajak pusat dan pajak
daerah, menurut golongan pajak, pajak subjektif dan objektif serta menurut
pajak pribadi atau menurut pajak kebendaan. OECD juga membuat penggolongan tersendiri
atas kriteria tertentu.
a.
Menurut
golongannya:
1. Pajak
langsung, pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau
dilimpahkan pada orang lain. Dalam arti ekonomis ialah pajak yang beban
pembayarannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak
boleh dilimpahkan kepada orang lain. Pajak angsung dalam arti administratif
ialah pajak yang dipungut secara erkala. Contoh: pajak penghasilan (Pph)
2. Pajak tidak langsung, pajak yang pada akhirnya
dapat dibebankan atau ilimpahkan kepada orang lain. Dalam pengertian ekonomis
adalah ajak yang beban pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain, ang
menanggung beban pajak pada akhirnya adalah konsumen. Dalam engertian
administratif adalah pajak uang dipungut setiap terjadi eristiwa yang
menyebabkan terhutangnya pajak. Misal saat penyerahanpenjualan dari produsen
pada konsumen, saat pembuatan akta, suratpersetujuan (sewa menyewa, jual beli,
pinjam meminjam), pajak pertambahan nilai (Ppn), pajak bea materai (pajak atas
dokumen), bea balik nama, pajak tontonan dan sebagainya.
b.
Menurut
sifatnya
1. Pajak
Subjektif (pajak perseorangan); ialah pajak yang berpangkal atau berdasarkan
pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Dalam
pemungutannya pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi pembayarnya
(subyeknya). Status pembayar pajak akan mempengaruhi besar kecilnya pajak yang
akan dibayarkan. Misal status bujangan atau perawan, status kawin, jumlah tanggungan
keluarga dalam pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi,
2. Pajak
objektif. (pajak kebendaan); yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Dalam pemungutannya pertama-tama
melihat obyeknya baik berupa benda, keadaan perbuatan dan peristiwa yang
menyebabkan kewajiban membayar pajak. Besar kecilnya pajak tidak dipengaruhi
oleh keadaan subyeknya, setelah ketemu obyeknya baru dicari subyeknya (orang
atau badan yang bersangkutan), contoh: PPN, PKB dan PBB.
c.
Menurut
lembaganya pemungutnya
Pajak Pusat (Pajak Negara); adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh
departemen keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara
pada umumnya. Contoh: Pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
Pajak yang dipungut pemerintah pusat,
adalah oleh Dirjen Pajak, yakni: PPh: Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dikenakan kepada orang pribadi atau badan pada tingkat keberhasilan tertentu PPN
(Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa) dan Ph.Bm. (pajak penjualan atas
barang mewah). Keduanya merupakan satu kesatuan sebagai pajak yang dipungut
atas konsumsi dalam negeri oleh karena itu terhadap penyerahan atau import
barang mewah selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pajak
penjualan atas barang mewah PBB adalah pajak atas harta tidak bergerak yang
terdiri dari tanah dan bangunan (property tax) Bea Materai adalah pajak yang
dikenakan atas dokumen Bea Lelang adalah pajak yang dikenakan atas barang yang
penjualannya dengan cara penjualan lelang.
2.3. FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, kususnya didalam pelasaksanaan pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa
fungsi, yaitu:
1.
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.Untuk menjalankan tugas-tugas rutin
negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari
penerimaan pajak.Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti
belanja pegawai, belanja barang,pemeliharaan,dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah,yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran
rutin.Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai
kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama
diharapkan dari sektor pajak.
2.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.Dengan fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
3.
Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal
ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh
negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Objek pajak air tanah
Objek pajak
air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Pengambilan dan
atau pemanfaatan air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah
yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai keperluan, antara
lain konsumsi perusahaan, perkantoran dan rumah tangga.
3.2 Bukan objek pajak air tanah
Dikecualikan
dari objek pajak air tanah adalah kegiatan di bawah ini.
a)
Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk
keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta
peribadatan.
b)
Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah lainnya
yang di atur dengan peraturan daerah. Misalnya pengambilan air tanah dan atau
air permukaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta untuk
keperluan pemadaman kebakaran, tambak rakyat, riset atau penelitian, dan
sebagainya.
3.3 Subjek dan
wajib pajak air tanah
a)
Subjek pajak air tanah yaitu orang pribadi atau badan
yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
b)
Wajib pajak air tanah yaitu orang pribadi atau badan
yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
3.4 Izin
Pengambilan Air Tanah
Pemerintah
kabupaten/kota dapat melakukan pengaturan dan pemberian idzin bagi orang atau
badan yang akan mengambil dan atau memanfaatan air tanah untuk keperluan air
minum, rumah tangga, industry, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan,
usaha pekotaan dewatering, dan untuk kepentingan lainnya, hanyan dapat
dilaksanakan setelah mendapat idzin dari bupati/walikota.
3. 4.1 Macam-macam
idzin air tanah
Ø Izin
pengeboran air tanah
Ø Izin pemanfaatan air tanah
Ø Izin pemanfaatan
air tanah untuk sumur bor
Ø Izin
pemanfaatan air tanah untuk sumur pantek/pasak atau sumur gali.
Izin yang
diberikan oleh bupati/walikota tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan
tertulis dari bupati/walikota dan perubahan izin harus dengan persetujuan
bupati/walikota.
Permohonan
untuk mendapatkan izin adalah Disampaikan secara tertulis kepada
bupati/walikota dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dan izin tersebut diberikan oleh bupati/walikota
setelah hasil pemeriksaan laboratories kualitas air tanah berdasarkan kebutuhan
yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan
daerah tentang izin pemanfaatan air tanah dapat menetapkan izin pemanfaatan air
tanah tidak diperlukan dalam hal pengambilan air dilakukan untuk keperluan:
Ø Air minum
dan atau dasar rumah tangga
Ø Penelitian
dan atau penyelidikan yang dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah atau
swasta yang telah mendapat pengakuan pemerintah dengan memberikan laporan
penelitian kepada gubernur
Ø Rumah
ibadah, panti asuhan, dan bangunan sosial
3. 4.2 Izin
pemanfaatan air tanah dapat dicabut apabila
Ø Pemegang
izin tidak melakukan kegiatan selama jangka waktu tertentu, misalnya tiga bulan
sejak izin dikeluarkan
Ø Kualitas air
tanah tidak memenuhi persyaratan
Ø Pemegang
izin tidak memnuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalamsurat izin
Ø Bertentangan
dengaan keperntingan umum dan atau mengganggu keseimbangan air atau menyebabkan
terjadinya kerusakan lingkungan hidup
Ø Atas dasar
permintaan pemegang izin
3. 4.3 Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan
Pajak Air Tanh
a)
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan
air tanah (NPAT). Besarnya NPAT ditetapakan dengan peraturan bupati/walikota.
NPAT dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbankan sebagian atau
seluruh faktor-faktor berikut:
1.
Jenis sumber air
2.
Lokasi sumber air
3.
Tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air
4.
Volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan
5.
Kualitas air
6.
Tingkat kerusakaa lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan atau pemanfaatan air
Cara
menghitung NPAT adalah dengan mngalikan volume air yang diambil dengan harga
dasar air. Harga dasar air ditetapkan secara periodic oleh bupati/walikota
denga persetujauan DPRD dan memerhatikan faktor-faktor diatas. Harga dasar air
yang ditetapakan oleh bupati/walikota dapat mengacu antara laian tariff air
yang ditetapkan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM)
b)
Tarif
PPPABTAP
Tariff pajak
air tanah ditetapkan paling tinngi sebesar dua puluh persen dan ditetapkan
dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan
untuk memberikan keluasan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan
tariff pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daeraha
kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah kota/kabupatenn diebri kewenagan
untuk menetapkan besaranya tariff pajak yang mungkin berbeda dengan
kota/kabupaten lainnya, asalkan tidak lebih dari dua puluh persen.
c)
Perhitungan pajak air tanah
Pajak
terutang = tariff pajak x dasara
pengenaan pajak
= Tariff pajak x nilai perolehan
air tanah
Ø Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan
Pajak Air Permukaan
Ø Masa pajak
merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka
waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Ø Tahun pajak
adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali apabila wajib pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Ø Pajak yang
terutang apabila wajib pajak yang pemungutan pajaknya menggunakan sistem self assessment, saat terutang pajak
terhitung pada saat pengambilan air tanah. Apabila wajib pajak yang pemungutan
pajaknya menggunakan sistem official
assessment, saat terutang pajak terhitung pada saat SKPD diterbitkan.
Ø Pajak Air
Tanah yang terutang di pungut di wilayah kabupaten/kota tempat air tanah
berada.
d)
pengukuhan, pendaftaran, dan
pendataan
1.
Pengukuhan
Ø wajib pajak
air tanah yang mengambil air tanah di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
wajib mendaftarkan usahanya kepada dinas pendapatan daerah kabupaten/kota atau
satuan kerja perangkat daerah lain yang di tunjuk untuk mengelola pajak
kabupaten/kota untuk di kukuhkan dan diberikan NPWPD.
Ø Surat
keputusan pengukuhan dikeluarkan oleh Kepala dinas pendapatan daerah/kota atau
kepala satuan kerja perangkat daerah lain yang ditunjuk.
Ø Surat
pengukuhan keputusan tidak merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terutang
pajak air tanah, tetapi hanya merupakan sarana administrasi dan pengawasan bagi
pihak yang ditunjuk.
Ø Apabila
wajib pajak tidak mendaftarkan usahanya dalam jangka waktu yang ditentukan,
kepada dinas pendapatan daerah kabupaten/kota atau satuan kerja perangkat
daerah lain yang di tunjuk dapat menetapkan wajib pajak secara jabatan dengan
pemberian nomor pengukuhan dan NPWPD.
Ø Tata cara
pelaporan dan pengukuhan ditentukan dalam peraturan daerah yang bersangkutan
2.
Pendaftaran dan pendataan
Ø Petugas
pajak mempersiapkan dokumen yang
diperlukan (formulir pendaftaran dan
pendataan) kemudian diberikan kepada wajib pajak.
Ø Wajib pajak
mengisi formulir tersebut dengan lengkap, jelas dan benar.
Ø Kemudian
formulir tersebut di kembalikan kepada petugas pajak.
Ø Petugas
pajak selanjutnya mencatat formulir pendaftaran dan pendataan dalam buku induk
wajib pajak berdasarkan nomor urut yang digunakan sebagai dasar untuk
menerbitkan NPWPD.
Ø Pelaporan Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Wajib pajak air tanah wajib melaporkan penghitungan
dan pembayaran pajak air tanah yang terutang kepada bupati/walikota atau
pejabat yang ditunjuk. Pelaporan disampaikan menggunakan SPTPD dalam jangka
waktu tertentu. SPTPD harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar serta
ditandatangani oleh wajib pajak. Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan
dan atau dilampirkan pada SPTPD ditetapkan oleh bupati/walikota Umumnya SPTPD
harus disampaikan selambat-lambatanya lima belas hari setelah berakhirnya masa
pajak.
e)
Cara pemungutan, penetapan,
dan ketetapan pajak
1.
Cara pemungutan pajak
Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Yang
dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan
pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Kegiatan yang
tidak dapat dikerjasamakan kepada pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan
besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak.
2.
Penetapan Pajak
Setiap wajib pajak yang membayar sendiri pajaknya
wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak air
tanah yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Ketentuan ini menunjukkan bahwa
sistem pemungutan pajak air tanah merupakan sistem self assesment.
Walaupun
demikian, pada beberapa daerah penetapan pajaknya tidak sepenuhnya diserahkan
kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah. Terhadap wajib pajak
yang pajaknya ditetapkan oleh bupati/walikota, jumlah pajak terutang ditetapkan
dengan menerbitkan SKPD. Wajib pajak tetap memasukkan SPTPD, tetapi tanpa
perhitungan pajak. Umumnya SPTPD dimasukkan bersamaan dengan pendataan yang
dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/kota atau petugas lain
yang ditunjuk.
3.
Surat Ketetapan Pajak
Berdasarkan SPPT dan pendataan, bupati/walikota menetapkan
pajak yang terutang dengan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
SKPD harus dilunasi oleh wajib pajak paling lama tiga puluh hari sejak
diterimanya SKPD oleh wajib pajak atau jangka waktu lain yang ditentapkan oleh
bupati/walikota.
4.
Surat Tagihan Pajak Daerah
Ø Diterbitkan
apabila:
·
Pajak air tanah dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar;
·
Hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayarn;
·
Kewajiban pembayaran pajak terutang dalam SKPKB/SKBKBT
tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya oleh wajib pajak.
·
Pembayaran dan Penagihan
Pajak Air Tanah
1.
Pembayaran Pajak Air Tanah
Ø Tata cara
pembayaran pajak air tanah :
·
Pajak air tanah dilunasi dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam peraturan daerah.
·
Pembayaran pajak air tanah yang terutang dilakukan ke
kas daerah, bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati/walikota sesuai
waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD,SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
·
Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau
lunas.
2.
Penagihan Pajak Air Tanah
·
Apabila pajak yang terutang tidak dilunasi setelah
jatuh tempo pembayaran maka bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk akan
melakukan tindakan penagihan yang tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding. Tata
cara penagihan pajak air tanah yaitu :
·
Fiskus akan mengeluarkan surat teguran atau surat
peringatan atau surat lain yang sejenis setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo
pembayaran pajak sebagai awal tindakan penagihan;
·
Apabila wajib pajak belum melunasi hutang pajaknya
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka fiskus akan mengeluarkan surat
paksa;
·
Jika wajib pajak masih belum melunasi hutang pajaknya
setelah dikeluarkannya surat paksa, maka fiskus akan melakukan tindakan
penyitaan, pelelangan, pencegahan dan penyanderaan apabila wajib pajak tetap
tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana mestinya.
·
Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan, Ketetapan dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Administasi
Atas
permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, bupati/walikota dapat
membetulkan SPPT atau SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang
dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dan atau
kekeliruan penetapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Selain itu bupati/walikota dapat :
1.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif
berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah;
2.
Mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
3.
Mengurangkan atau membatalkan STPD;
4.
Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak
yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang
ditentukan; dan
5.
Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
f)
Keberatan dan Banding
1)
Keberatan
Wajib pajak
dapat mengajukan keberatan apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak
dalam surat ketetapan pajak tidak sesuai sebagaimana mestinya. Ketentuan
pengajuan keberatan :
a.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
b.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling
lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikeluarkan;
c.
Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah
membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak;
d.
Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk akan
mengirimkan bukti penerimaan surat keberatan melalui pos kepada wajib pajak
apabila kepala daerah atau pejabat telah menerima surat keberatan yang telah
diajukan.
Setelah melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu
paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, fiskus
tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan, akan tetapi fiskus akan mengeluarkan keputusan apabila :
1)
Pengajuan keberatan diterima sebagian atau seluruhnya,
kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah
imbalan bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama dua
puluh empat bulan;
2)
Keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar lima
puluh persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan
pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
2)
Banding
Apabila wajib pajak tidak puas dengan
keputusan keberatan yang di terbitkan bupati/walikota, wajib pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan
mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk. Ketentuan pengajuan banding :
a.
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia;
b.
Dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan
tersebut.
Setelah diperiksa, fiskus akan
mengeluarkan keputusan yaitu :
1.
Jika permohonan banding dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar dua persen sebulan paling lama dua puluh empat bulan;
2.
Jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan
sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar seratus
persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
3)
Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah
Piutang Pajak Air Tanah yang penagihannya sudah
kedaluwarsa dapat dihapuskan. Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh bupati /
walikota berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas
Pendapatan Daerah atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang
ditetapkan oleh bupati bupati/walikota untuk menangani pemungutan Pajak Air
Tanah. Berdasarkan permohonan tersebut bupati/walikota menetapkan penghapusan
Piutang Pajak Air Tanah dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari tim
yang dibentuk bupati/walikota.
Ø Kewajiban
Pejabat, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan Pajak Air Tanah
a.
Kewajiban Pejabat
Setiap pejabat yang ditunjuk oleh
bupati/walikota untuk mengelola Pajak Air Tanah dilarang memberitahukan kepada
pihak lain segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh wajib
pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Ketentuan ini berlaku selain
untuk petugas pajak juga bagi mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan
daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian akan hak wajib pajak
bahwa setiap keterangan dan dokumen yang disampaikannya kepada kepala daerah
atau pejabat pajak (petugas) yang ditunjuk hanya untuk kepentingan pengenaan
dan pemungutan Pajak Air Tanah.
4)
Ketentuan Pidana
Wajib Pajak Air Tanah yang karena sengaja atau karena
kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan
keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara/kurungan dan atau denda
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak Pidana dibidang perpajakan daerah
tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau
berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Sanksi pidana kurungan dan atau
denda juga dikenakan terhadap pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi
kewajiban merahasiakan keterangan tentang wajib pajak yang disampaikan
kepadanya. Ketentuan pidana ini dimaksudkan agar baik wajib pajak maupun pejabat
(fiskus) menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar.
5)
Penyidikan Pidana
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu
di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di beri wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Air Tanah,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara PIdana yang berlaku.
Penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Air Tanah dilaksanakan menurut
ketentuan yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari semua
uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
1.
Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh
setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
2.
Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar
iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
3.
Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya
toleransi.
4.
Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya
masing-masing.
4.2 Saran
Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan karya
tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh
karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan
penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya
kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah
pajak ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://arya-muhamad.blogspot.com/2010/05/funggsi-mengatur-dalam-pajak.html Miyasto,ketua Tax Centre Universitas Diponegoro-33
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2007 tentang ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
No comments:
Post a Comment