Wednesday 22 November 2017

MAKALAH ETIKA PEMERINTAHAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan di dalam suatu negara merupakan unsure yang sangat penting. Pemerintahan merupakan sebuah unsure yang digunakan sebagai suatu syarat berdirinya suatu negara. Tanpa pemerintahan, maka suatu negara tidak akan dapat terbentuk. Pemerintah memiliki peran dan fungsi yang sangat vital terutama didalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan memberikan  pengaruh bagi keadaan di sekitarnya.  Dalam berorganisasi khususnya organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena ini merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada di dalam suatu lingkungan, selain  itu hal ini pun menjadi sangat penting karena menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.


1.2.Rumusan Masalah
a.       Bagaimana pengaruh etika dalam pemerintahan di Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKUKMP)?
b.      Bagaimana peranan pemimpin/kepala Dinas terhadap kinerja pegawai?

1.3.Tujuan dan Manfaat
a.    Untuk mengetahui pengaruh etika pemerintahan di Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKUKMP).
b.    Untuk Mengetahui peranan pemimpin terhadap kinerja pegawai.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Etika
Istilah “etika” berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir . dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terahir inilah yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filusuf yunani besar aristoteles (384-322 s.M.) Dalam  pengertian  sempit, etika sama maknanya dengan  moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan.
Berikut beberapa pengertian yang berkaitan denagan etika:
a.       Etika : (etik) sistem dari prinsip-prinsip moral, dapat juga berupa rules of conduct, kode sosial (sicial  code), etika kehidupan. Dapat berartijuga ilmu pengetahuan tentang moral, atau cabang filsafat
b.       Ethos : (jiwa) karakteristik dari masyarakat tertentu atau kebudayaan tertentu (community,society).
c.       Esprit : (semangat) semangat d,crops, loyalitas, dan cinta pada kesatuan, kelompok, masyarakat, pemerintah dan lain-lain.
d.      Rule : (ketentuan dan peratuaran) ketentuan-ketentuan dalam setiap pergaulan masyarakat   yang memberi pedoman atau pengawasan tentang benar dan salah.
e.       Norma : merupakan standar kriteria pola, patokan yang mantap dari masyarakat atau pemerintah.
f.       Moral : pengertian tentang benar atau salah, prinsip-prinsip yang berhubungan benar dan salah.

2.2. Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenganya .Pengertian Pemerintah  Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai berikut :
a.       Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
b.       Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
c.       Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah.
Perbedaan  pengertian “pemerintah“ dan “pemerintahan “ lazimnya disebut bahwa “ pemerintah “ adalah  lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara sedangkan “ pemerintahan “ dari aspek dinamikanya.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah atau lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenganya. Pengertian Pemerintah  Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995:23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai berikut :
a.       Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
b.      Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
2.3. Pengertian Etika Pemerintahan
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan  nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Kaedah  merupakan  patokan atau pedoman atau batasan  prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam  kaedah  mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
a.       Kaedah  Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
b.      Kaedah  Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidakboleh curiga, iri atau dengki.
Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
2.4.    Nilai-Nilai Etika Dalam Pemerintahan
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
a.       kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
b.      Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
c.       kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
d.      Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
e.       Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
2.5.    Wujud Etika Dalam Pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya
Etika pemerintahan juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan  kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham  maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Dengan begitu  Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
a.       Logika, mengenai tentang benar dan salah.
b.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
c.       Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
2.6. Mewujudkan Pemerintah yang Baik dan Sehat (Good Governance)
a.       Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
b.      Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate )
c.        Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector ).
d.      Pemerintahan yang menguatkan fungsi: kebijakan publik  (Public Policy ), pelayanan publik (Public Service),otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )  dan  privatisasi ( Privatization )     .
e.       Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
·         Prinsip Penegakkan Hukum,
·          Akuntabilitas,
·          Demokratis,
·          Responsif,
·         Efektif dan Efisensi,
·         Kepentingan Umum,
·         Keterbukaan,
·         Kepemimpinan Visoner dan
·         Rencana Strategis
2.7.Prinsip Negara Hukum Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
a.       Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law  )
b.       Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
c.        Asas Legalitas ( Due Process of Law );
d.       Pembatasan Kekasaan ;
e.       Organ-organ pemerintahan yng independen;
f.        Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g.      Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
h.      Peradilan Tata Negara;
i.        Perlindungan Hak asasi Manusia;
j.        Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats );
k.      Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat);
l.         Transparansi dan Kontrol Sosial.
2.8.Landasan Etika Pemerintahan Indonesia
a.       Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.       TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.        UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.       UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e.       UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.       PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .

2.9.Masalah Etika Dalam Pemerintah
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu  tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
2.10. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKUKMP)
1.      Visi
Visi dari Diskukmp itu sendiri ialah terwujudnya dunia usaha yang maju, tangguh, berdaya saing dan mandiri dalam mendukung perekonomian Kota Banjar.

2.      Misi
Sedangkan misi dari Diskukmp adalah :
1.      Mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien.
2.      Meningkatkan proposionalisme SDM pelaku usaha.
3.      Meningkatkan iklim usaha yang kondusif.
4.      Meningkatkan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
5.      Memberdayakan potensi local.



2.11.    Pengaruh Etika Pemerintahan di DISKUKMP
 Etika adalah sebuah harga mati untuk seluruh aparatur Negara, karena setiap aparatur dituntut untuk memiliki etika yang baik guna memberikan  pengaruh yang baik terhadap masyarakat banyak sehingga diharapkan dapat memajukan seluruh sumber baik sumber daya manusianya maupun sumber daya alam suatu daerah tersebut. 
Hal tersebut yang selalu di junjung tinggi oleh setiap individu di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan yang notabennya berhubungan langsung dengan SDA kota banjar. Etika yang diterapkan di harapkan dapat memajukan perekonomian maupun potensi-potensi lainnya.
2.12.  Peran  Pemimpin/Kepala Dinas Dalam Kinerja Pegawai DISKUKMP  
Agar Terciptanya Etika Pemerintahan Yang Baik
Pemimpin adalah patokan utama dalam terciptanya suatu etika dalam pemerintahan, pemimpin pula yang menjadi penggerak agar etika tersebut tercipta dengan baik. Kepala Dinas Diskukmp dinilai sangat kompeten dalam menjadikan etika yang baik hal tersebut dapat dilihat dari kinerja pegawai pemerintah Diskukmp yang bekerja dengan baik sehingga PAD Kota Banjar meningkat dari aspek Perdagangan dan Koperasi. Namun  tidak dapat dipungkiri masih banyak yang perlu diperbaiki agar dapat menjadikan Kota Banjar yang lebih baik lagi dari berbagai aspeknya.

BAB III
PENUTUP

·         Kesimpulan
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan , antara lain:
a.       Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
b.      Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh
Dari penjelasan yang dijabarkan di atas dapat diambil kesimpulan  Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan yang tidak baik. Suatu  nilai etika harus menjadi acuan dan pedoman bertindak yang membawa akibat dan pengaruh secara moral.
Saya memutuskan untuk membahas mengenai etika dalam pemerintah karena ini merupakan cikal bakal terciptanya suatu sistem pemerintahan yang sukses dan tidak melenceng dari jalur norma-norma yang ada.Alasan lain saya memilih bahasan ini ialah menguatnya fenomena korupsi-kolusi-nepotisme dan segala bentuk penyelewengan lainnya yang telah menggerogoti institusipemeintarahhan. Baik level pusat maupun level daerah.
Dari contoh kasus yang saya ambil yaitu di Diskukmp di tarik kesimpulan bahwa etika dalam pemerintahan dinas tersebut sangat di junjung tinggi karena para aparatur tersebut paham betul bahwa modal untuk memajukan kotanya ialah dengan memperbaiki dan mengutamakan etika yang baik, karena etika yang baik dapat menjalin hubungan yang baik dan  mensejahterakan masyarakatnya baik secara perekonomian maupun secara sosialnya.

No comments:

Post a Comment

MAKALAH TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN

  MAKALAH TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN XENOBIOTIK   Disusun oleh : 1.      ONA TAMAELA (18101101051) 2.      PRAYOGI KIYATO (181011010...