BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Tidak
dapat dipungkiri bahwa pemerintahan di dalam suatu negara merupakan unsure yang
sangat penting. Pemerintahan merupakan sebuah unsure yang digunakan sebagai
suatu syarat berdirinya suatu negara. Tanpa pemerintahan, maka suatu negara
tidak akan dapat terbentuk. Pemerintah memiliki peran dan fungsi yang sangat
vital terutama didalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Perilaku
individu dalam setiap segi kehidupan memberikan pengaruh bagi keadaan di
sekitarnya. Dalam berorganisasi khususnya organisasi pemerintah, hal ini
menjadi hal yang sangat penting karena ini merupakan bekal dasar yang harus
dimiliki oleh seorang individu saat berada di dalam suatu lingkungan,
selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena menyangkut kehidupan
bangsa dan warga negara.
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan
pada pembukaan UUD negara.
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan
bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup
dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi
secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
1.2.Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
pengaruh etika dalam pemerintahan di Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah dan
Perdagangan (DISKUKMP)?
b. Bagaimana
peranan pemimpin/kepala Dinas terhadap kinerja pegawai?
1.3.Tujuan
dan Manfaat
a. Untuk
mengetahui pengaruh etika pemerintahan di Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah
dan Perdagangan (DISKUKMP).
b. Untuk
Mengetahui peranan pemimpin terhadap kinerja pegawai.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Etika
Istilah
“etika” berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani kuno ethos dalam bentuk
tunggal mempunyai banyak arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir . dalam
bentuk jamak (ta etha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terahir inilah
yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filusuf
yunani besar aristoteles (384-322 s.M.) Dalam pengertian sempit,
etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau
kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu
tentang adat atau kebiasaan.
Berikut beberapa pengertian yang berkaitan denagan etika:
a. Etika : (etik) sistem dari prinsip-prinsip moral, dapat juga
berupa rules of conduct, kode sosial (sicial code), etika kehidupan.
Dapat berartijuga ilmu pengetahuan tentang moral, atau cabang filsafat
b. Ethos : (jiwa) karakteristik dari masyarakat tertentu atau
kebudayaan tertentu (community,society).
c. Esprit : (semangat) semangat d,crops, loyalitas, dan cinta pada
kesatuan, kelompok, masyarakat, pemerintah dan lain-lain.
d. Rule : (ketentuan dan peratuaran) ketentuan-ketentuan dalam
setiap pergaulan masyarakat yang memberi pedoman atau
pengawasan tentang benar dan salah.
e. Norma : merupakan standar kriteria pola, patokan
yang mantap dari masyarakat atau pemerintah.
f. Moral : pengertian tentang benar atau salah, prinsip-prinsip yang
berhubungan benar dan salah.
2.2. Pengertian
Pemerintahan
Pemerintahan dalam
arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala
tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Dengan segala fungsi dan kewenganya .Pengertian Pemerintah Secara etimologi,
pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan
kata – kata tersebut sebagai berikut :
a. Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh
melakukan sesuatu.
b. Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara (
daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
c. Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan
sebagainya ) memerintah.
Perbedaan pengertian “pemerintah“ dan
“pemerintahan “ lazimnya disebut bahwa “ pemerintah “ adalah lembaga
atau badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan
negara sedangkan “ pemerintahan “ dari aspek dinamikanya.
Pemerintahan dalam
arti luas adalah pemerintah atau lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala
tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Dengan segala fungsi dan kewenganya. Pengertian Pemerintah Secara etimologi,
pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995:23 ) mengartikan
kata – kata tersebut sebagai berikut :
a. Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh
melakukan sesuatu.
b. Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara (
daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
2.3.
Pengertian Etika Pemerintahan
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD negara.
Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku
yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan
(imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah
mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi
seseorang, antara lain :
a. Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai
kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil
(abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME.
Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang
muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
b. Kaedah
Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi,
kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap
orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya,
tidakboleh curiga, iri atau dengki.
Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika
dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu
sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia
2.4. Nilai-Nilai
Etika Dalam Pemerintahan
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan
adalah :
Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
a. kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
b. Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
c. kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
d. Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
e. Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
2.5. Wujud
Etika Dalam Pemerintahan
Wujud
etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam
UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar
perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD
1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana
pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya
Etika
pemerintahan juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan,
dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun
masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia
yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Dengan
begitu Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
a. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
b. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
c. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
2.6.
Mewujudkan Pemerintah yang Baik dan Sehat (Good Governance)
a. Pemerintahan
yang konstitusional ( Constitutional )
b. Pemerintahan
yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate )
c. Pemerintahan
yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and
society sector ).
d. Pemerintahan
yang menguatkan fungsi: kebijakan publik (Public Policy ),
pelayanan publik (Public Service),otonomi daerah ( Local
Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan
masyarakat ( Social Empowering ) dan
privatisasi ( Privatization ) .
e. Pemerintahan
yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and
society sector )
·
Prinsip Penegakkan Hukum,
·
Akuntabilitas,
·
Demokratis,
·
Responsif,
·
Efektif dan Efisensi,
·
Kepentingan Umum,
·
Keterbukaan,
·
Kepemimpinan Visoner dan
·
Rencana Strategis
2.7.Prinsip
Negara Hukum Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
a. Supremasi
Hukum ( Suprmacy of Law )
b. Persamaan
dalam hukum ( Eguality before the Law)
c. Asas
Legalitas ( Due Process of Law );
d. Pembatasan
Kekasaan ;
e. Organ-organ
pemerintahan yng independen;
f. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak;
g. Peradilan
Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
h. Peradilan
Tata Negara;
i.
Perlindungan Hak asasi Manusia;
j.
Bersifat Demokratis ( Democratische
Rechtsaats );
k. Berfungsi
sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat);
l.
Transparansi dan Kontrol Sosial.
2.8.Landasan
Etika Pemerintahan Indonesia
a. Falsafah
Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b. TAP
MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c. UU
No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d. UU
No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e. UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3
Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f. PP
No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
2.9.Masalah
Etika Dalam Pemerintah
Dewasa
ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika
organisasi pemerintah. Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan
oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun
definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara
(dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan
pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau
sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan
negara.
Praktek
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup
tinggi. Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah
berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan
dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam
organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha
memberikan yang terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan adanya peraktek
KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
2.10.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKUKMP)
1. Visi
Visi
dari Diskukmp itu sendiri ialah terwujudnya dunia usaha yang maju, tangguh,
berdaya saing dan mandiri dalam mendukung perekonomian Kota Banjar.
2. Misi
Sedangkan
misi dari Diskukmp adalah :
1. Mewujudkan
organisasi yang efektif dan efisien.
2. Meningkatkan
proposionalisme SDM pelaku usaha.
3. Meningkatkan
iklim usaha yang kondusif.
4. Meningkatkan
pemberdayaan koperasi dan UMKM.
5. Memberdayakan
potensi local.
2.11.
Pengaruh Etika Pemerintahan di DISKUKMP
Etika
adalah sebuah harga mati untuk seluruh aparatur Negara, karena setiap aparatur
dituntut untuk memiliki etika yang baik guna memberikan pengaruh yang
baik terhadap masyarakat banyak sehingga diharapkan dapat memajukan seluruh
sumber baik sumber daya manusianya maupun sumber daya alam suatu daerah
tersebut.
Hal
tersebut yang selalu di junjung tinggi oleh setiap individu di Dinas Koperasi
Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan yang notabennya berhubungan langsung
dengan SDA kota banjar. Etika yang diterapkan di harapkan dapat memajukan
perekonomian maupun potensi-potensi lainnya.
2.12.
Peran Pemimpin/Kepala Dinas Dalam Kinerja Pegawai DISKUKMP
Agar Terciptanya Etika Pemerintahan Yang Baik
Pemimpin
adalah patokan utama dalam terciptanya suatu etika dalam pemerintahan, pemimpin
pula yang menjadi penggerak agar etika tersebut tercipta dengan baik. Kepala
Dinas Diskukmp dinilai sangat kompeten dalam menjadikan etika yang baik hal
tersebut dapat dilihat dari kinerja pegawai pemerintah Diskukmp yang bekerja
dengan baik sehingga PAD Kota Banjar meningkat dari aspek Perdagangan dan
Koperasi. Namun tidak dapat dipungkiri masih banyak yang perlu diperbaiki
agar dapat menjadikan Kota Banjar yang lebih baik lagi dari berbagai aspeknya.
BAB
III
PENUTUP
·
Kesimpulan
Ethical Governance
(Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa
kesimpulan , antara lain:
a. Rendahnya
moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama
terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
b. Etika
seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih
merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh
Dari penjelasan yang
dijabarkan di atas dapat diambil kesimpulan Aparatur
pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga
dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan yang tidak
baik. Suatu nilai etika harus menjadi acuan dan pedoman
bertindak yang membawa akibat dan pengaruh secara moral.
Saya memutuskan untuk
membahas mengenai etika dalam pemerintah karena ini merupakan cikal bakal
terciptanya suatu sistem pemerintahan yang sukses dan tidak melenceng dari
jalur norma-norma yang ada.Alasan lain saya memilih bahasan ini ialah
menguatnya fenomena korupsi-kolusi-nepotisme dan segala bentuk penyelewengan
lainnya yang telah menggerogoti institusipemeintarahhan. Baik level pusat
maupun level daerah.
Dari contoh kasus yang
saya ambil yaitu di Diskukmp di tarik kesimpulan bahwa etika dalam pemerintahan
dinas tersebut sangat di junjung tinggi karena para aparatur tersebut paham
betul bahwa modal untuk memajukan kotanya ialah dengan memperbaiki dan
mengutamakan etika yang baik, karena etika yang baik dapat menjalin hubungan
yang baik dan mensejahterakan masyarakatnya baik secara perekonomian maupun
secara sosialnya.
No comments:
Post a Comment