KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita haturkan atas kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayahNya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya. Saya berterimakasih atas
bantuan dan bimbingan dosen pengasuh mata kuliah ”Sistem Pemerintahan Desa” yang telah mengajukan judul tentang “Peran
Kepala Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa” yaitu untuk mengembangkan
pengetahuan penulis dan para pembaca tentang pembangunan adalah suatu usaha
atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan terencana yang dilakukan secara
sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah.
Karena keterbatasan pengetahuan
penulis,penulis yakin masih banyak kekurangan dalam makalah in. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan
saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis sampaikan terima
kasih. Semoga Allah SWT senantiasa meridohi usaha penulis.
Manado 30 september 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar.............................................................................................................................i
Daftar
Isi.....................................................................................................................................ii
Abstrak......................................................................................................................................1
BAB I Pendahuluan
1.1 Gambaran
Umum...............................................................................................................2
1.2 Rumusan
Masalah..............................................................................................................3
1.3 Tujuan
Penelitian................................................................................................................3
1.4 Manfaat
Penelitian..............................................................................................................3
1.5 Metode
Pengumpulan & Analisis Data...............................................................................4
BAB
II Kerangka Teori
2.1 Konsep
Peranan.................................................................................................................6
2.2 Konsep
Kepala Desa..........................................................................................................6
2.3 Konsep
Pembangunan Desa..............................................................................................
6
2.4 Konsep
Desa......................................................................................................................7
2.5 Konsep
Infrastruktur..........................................................................................................8
BAB III Pembahasan
3.1 Peran Pemerintah Desa Dalam Pembangunan
Infrastruktur................................................9
3.2 Kemampuan Pemerintah Melaksanakan Kebijakan Pembangunan....................................11
3.3 Faktor Penghambat Dalam Dalam Pembangunan..............................................................14
3.4 Tingkat Keberhasilan Pembangunan di Desa Pakuure III..................................................15
BAB IV Penutup
4.1Kesimpulan.......................................................................................................................16
4.2Saran.................................................................................................................................16
Daftar Pustaka.......................................................................................................................iii
PERAN
KEPALA DESA DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA
SUATU STUDI DESA PAKUURE III
KECAMATAN TENGA KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK
Kepala
Desa bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pembangunan di daerahnya dan
mencukupi segala kebutuhan warganya salah satunya adalah menyediakan fasilitas
umum lewat pembangunan infrastruktur. Dilihat secara garis besar, masyarakat
Desa Pakuure Kabupaten Minahasa Selatan
sangat memerlukan adanya sarana dan prasarana infrastruktur untuk mempermudah
masyarakatnya melakukan aktifitas sehari-hari mereka. Masyarakat Desa Pakuure
Kabupaten Minahasa Selatan juga harus dapat menyadari akan kebutuhan pokok
mengenai pembangunan desa, mereka harus diberikan pengetahuan dan pemahaman
akan pentingnya suatu pembangunan desa mereka melalui pelaksanaan program
pemerintah yang lebih menitik beratkan kepada peningkatan pembangunan desa
tempat mereka tinggal, sehingga mereka lebih banyak memiliki tanggungjawab
untuk memelihara dan mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas
pembangunan desa ke arah yang lebih baik.
Hal
ini pada dasarnya adalah mengetahui peranan kepala desa dalam pembangunan
infrastruktur Desa Pakuure Kabupaten Minahasa Selatan. Pada penelitian ini
penulis menggunakan jenis penelitian Deskriptif Kualitatif. Dalam penelitian
ini informan terdiri dari 5 orang. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil temuan
yang didapatkan bahwa Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya maka dapat
diambil kesimpulan bahwa Kepala Desa Pakuure sudah berperan dalam Perencanaan
Pembangunan Infrastruktur Desa Pakuure Kabupaten Minahasa Selatan. Adapun yang
dapat disarankan kepada Kepala desa agar dapat berperan lebih baik lagi, maka
dipaparkan sebagai berikut seharusnya pemimpin sering melakukan pengawasan
tidak hanya dalam pembangunan tetapi juga pada sumber-sumber pendapatan yang
dapat menunjang pembangunan seharusnya Kepala Desa lebih sering melibatkan
masyarakat untuk menyusun rencana pembangunan agar dapat mengetahui secara
langsung apa yang dibutuhkan masyarakat desa Pakuure.
Kata Kunci : Pembangunan infrastruktur,
Kepala Desa, Kepemimpinan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum
Dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No. 6 Tahun
2014 dikatakan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan
potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan. Pada dasarnya pembangunan adalah merupakan suatu proses perubahan
yang dilakukan secara sadar dan terencana melalui tahapan pembangunan yang
bertujuan meningkatkan taraf hidup/kesejahteraan masyarakat. Konsep ini sejalan
dengan tujuan nasional yaitu untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil,
makmur dan merata material dan spiritual berdasarkan pancasila.
Bertitik tolak dari permasalahannya diatas,
dibutuhkan keterlibatan aktif dan keseriusan pemerintah setempat, baik
pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan yang termasuk
didalamnya adalah pemerintah desa. Dalam memainkan perannya apabila pembangunan
itu lebih diarahkan pada pembangunan di desa, dalam proses penanggulangannya
Hukum Tua harus berperan aktif dan mengimplementasikan secara menyeluruh
pelaksanaan pembangunan yang didasari pada peraturan perundang-undangan,
ataupun melalui peraturan daerah yang akan dikeluarkan maupun yang akan
dijalankannya. Sedangkan masyarakat sendiri yang akan diposisikan untuk
menilainya apakah peran hukum tua dapat mendorong mereka untuk terlibat
langsung dalam proses pembangunan tersebut.
Pada
dewasa ini masyarakat menuntut peranan pemerintah desa dalam pelaksanaan
pembangunan
dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Untuk menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya terhadap
pembangunan, diperlukan adanya tenaga/unsur penggerak yang mampu menggerakkan
dan mengarahkan kemampuan masyarakat untuk dapat mewujudkan cita-cita
pembangunan dalam hubungan ini, maka Kepala Desa memegang peranan yang
menentukan. Sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan, ia harus mampu mengemban tugas yang dibebankan
kepadanya yang saling kait-mengkait termasuk tugas pembangunan yang multi
dimensional.
Menurut pengamatan penulis di desa
Pakuure III Kecamatan Tenga pembangunan
infrastruktur
desa seperti pembangunan balai desa, jalan ke kebun, jalan desa namun
pelaksanaannya
belum maksimal dan terkesan lambat. Peran pemerintah desa sampai saat ini
dirasakan
masih kurang, hal ini berkaitan erat dengan kemampuan pemerintah dalam
penyelenggaraan
pemerintahan yang dianggap masih kurang adanya kerjasama antara aparat
pemerintah
terlebih antara aparat dengan masyarakat. oleh karena itu penulis sangat
tertarik untukn meneliti tentang masalah “Peran Pemerintah Desa Dalam
Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur (suatu studi di Desa Pakuure III
Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan)”.
1.2. Rumusan
Masalah
Adapun yang menjadi
Rumusan Masalah dari penulisan ini:
Berdasarkan
uraian dari latar belakang masalah diatas, maka perumusan masalah dalam
penelitian
ini adalah : “Bagaimana peran pemerintah
desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastrukur desa?
1.3.
Tujuan Penelitian
Adapun
yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
·
Untuk mengetahui peran pemerintah desa
dalam pembangunan pelaksanaan infrastruktur desa.
1. 4. Manfaat
Penelitian
Manfaat
penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.
Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran terhadap ilmu pengetahuan
terlebih
ilmu-ilmu sosial, terlebih secara khusus disiplin ilmu pemerintahan.
b.
Penelitian ini juga sekiranya dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam
hal ini
sumbangan
pemikiran yang cukup berarti kepada pemerintah desa yakni pemerintah desa
melaksanakan
peranan dalam pelaksanaan pembangunan.
1.5. Metode Pengumpulan Data dan
analisis Data
Dalam
penelitian ini untuk mengumpulkan data menggunakan metode sebagai berikut:
1.Kualitatif
Penelitian ini akan menggunakan
metode kualitatif, yaitu suatu penelitian kontekstual yang menjadikan manusia
sebagai instrumen, dan disesuaikan dengan situasi yang wajar dalam kaitannya
dengan pengumpulan data yang pada umumnya bersifat kualitatif. Menurut Bogdan
dan Tylor (dalam Moleong, 2000 : 3) merupakan prosedur meneliti yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
2.
Informan
Pemilihan informan dilakukan secara purposive
sampling. Teknik purposive sampling
digunakan
untuk mengarahkan pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan melalui penyeleksian
informan yang menguasai permasalahan secara mendalam serta dapat dipercaya
untuk menjadi sumber data.
Penggunaan teknik ini baru berhenti setelah data
yang diperoleh telah lengkap - jenuh (data saturation). Dengan kata lain
data yang didapat sama dengan data yang telah diperoleh sebelumnya (point
of theoretical saturation). Dengan demikian informan dalam penelitian ini
adalah Hukum Tua, Sekretaris Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa,
Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta masyarakat di Desa
Pakuure III Kecamatan Tenga yang berjumlah 15 informan.
Analisis Data
Analisis
data merupakan upaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil
observasi,
wawancara dan dokumentasi, untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang
temuantemuan yang berdasarkan permasalahan yang diteliti. Analisis data menurut
Patton (dalam Moleong, 2003 : 103) adalah proses mengatur urutan data,
mengorganisasikan ke dalam suatu pola, kategori dan satuan urutan dasar. Dalam
penelitian kualitatif, analisis dilakukan sepanjang penelitian berlangsung.
Sejak pengumpulan data dimulai, analisis data dilangsungkan secara terus
menerus hingga pembuatan laporan penelitian.
Untuk mendapatkan hasil yang optimal dan objektif
sesuai dengan tujuan penelitian, maka setiap analisa dilakukan untuk
melukiskan, merangkum, mengamati, menggambarkan bahkan meringkas hasil
pengamatan yang telah dilakukan dilapangan, mengenai Implementasi kebijakankebijakan
pemerintah desa dalam pembangunan, serta menjelaskan keadaan subjek penelitian
dengan seksama dan sesuai dengan yang diteliti.
BAB
II
KERANGKA
TEORI
2.1.
Konsep Peranan
Kata peranan ini sebenarnya menunjukan
pada aktifitas yang dilakukan seseorang untuk
melakukan
sesuatu kelompok masyarakat. Apabila seseorang tidak melakukan apa-apa dalam
suatu kelompok tersebut maka ia tidak melakukan hak dan kewajibannya sebagai
anggota kelompok dalam organisasi.
Secara etimologis kata peranan berdasar
dari kata peran yang artinya : pemain sandiwara, tukang lawak. Kata “Peran” ini
diberi akhiran “an” maka menjadi peranan yang artinya sesuatu yang memegang
pimpinan atau karena suatu hal atau peristiwa (Poerwadarminta 1985 : 735).
Dengan demikian kata peran berarti sesuatu berupa orang, benda atau barang yang
memgang pimpinan atau karena suatu hal atau peristiwa. Peranan menurut Jack C.
Plano, mengemukakan yaitu seperangkat pelaku yang diharapkan dari seseorang
yang menduduki posisi tertentu dalam suatu kelompok social.
2.2.
Konsep Kepala Desa
Kepala desa adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia. Kepala desa merupakan pimpinan
tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam)
tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya
berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Kepala desa bertanggung jawab kepada Pembantu pimpinan wilayah daerah tingkat
II (dikenal dengan istilah wedana). Jabatan kepala desa dapat disebut dengan
nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan
Indramayu).
2.3.
Konsep Pembangunan Desa
Menurut S P. Siagian (1987:2) pembangunan adalah
suatu usaha atau rangkaian usaha
pertumbuhan
dan perubahan terencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara
dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembangunan bangsa/ nation
building. Sementara Riyono Pratikno (1979:119) mendefenisikan pembangunan
sebagai suatu jenis perubahan sosial dimana diperkenalkan berbagai gagasan baru
ke dalam sistem sosial untuk meningkatkan penghasilan perkapita serta standar
hidup. Lebih lanjut Bintoro (l991:59) menyebutkan bahwa pembangunan merupakan
proses tanpa ada akhir, suatu kontinuitas perjuangan mewujudkan ide dan
realitas yang akan terus berlangsung sepanjang kurun sejarah. Berarti jelaslah
bahwa suatu pembangunan tidak lain merupakan suatu proses pertumbuhan dan
perubahan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Berencana dan dilaksanakan secara sadar.
b.
Selalu diarahkan pada usaha peningkatan atau menuju kepada keadaan yang lebih
baik.
c.
Berlangsung terus-menerus.
Taliziduhu Ndraha (1982:71) mengemukakan bahwa:
“pembangunan desa merupakan setiap pembangunan yang di dalam prosesnya
masyarakat desa harus berpartisipasi aktif”.
Sementara
Soewignjo (1985:24) juga mengemukakan pendapat mengenai pembangunan
desa
yaitu: “Pembangunan desa yaitu perencanaan pembangunan ‘dari, oleh, dan untuk’
masyarakat desa.”
Dari defenisi di
atas mengisyaratkan dengan jelas bahwa keikutsertaan masyarakat dalam proses
penentuan pembangunan di desanya adalah sangat dominan. Melibatkan mental dan
emosi masyarakat desa yang dapat mendorong mereka untuk menyumbang bagi
tercapainya tujuan masyarakat dengan jalan mendiskusikan, menentukan keinginan,
merencanakan dan mengerjakan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan berbasis partisipasi masyarakat.
2.4.Konsep
Desa
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang No.32 Tahun
2004).
Desa adalah wilayah yang penduduknya
saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadat yang sama, dan
mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Selain itu
tinjauan tentang desa juga banyak ditemukan dalam undang-undang maupun
peraturan-peraturan pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan penjelasan mengenai pengertian
desa yang dikemukakan bahwa:
Pasal
1 angka 1 disebutkan bahwa :
“Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Pasal
1 angka 2 disebutkan bahwa :
“Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal
1 angka 3 disebutkan bahwa :
“Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai administrasi penyelenggara pemerintahan desa”.
Pemerintah desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur peneyelenggara
pemerintahanan desa. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 202 menjelaskan
pemerintah desa secara lebih rinci dan tegas yaitu bahwa pemerintah terdiri
atas Kepala Desa dan Perangkat Desa, adapun yang disebut perangkat desa disini
adalah Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, seperti Kepala Urusan, dan
unsur kewilayahan seperti Kepala.
2.5.
Konsep Infrastruktur
Secara
etimologi, kata ‘infrastructure’ terdiri dari kata ‘infra’ yang
berarti dibawah atau didalam, dan ‘structure’ yang bermakna suatu metode
atau cara bagaimana suatu entitas/bangunan disusun atau diorganisir. Infrastruktur tercantum dalam
beberapa versi. Pengertian Infrastruktur
menurut American Public Works Association (Stone, 1974 Dalam
Kodoatie,R.J.,2005), adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau
dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam
penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan
pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan
ekonomi. Jadi infrastruktur merupakan sistem fisik yang dibutuhkan untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi.
Sistem
infrastruktur didefinisikan sebagai fasilitas atau struktur dasar,
peralatan, instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya
sistem sosial dan sistem ekonomi masyarakat (Grigg, 2000 dalam
Kodoatie,R.J.,2005). Sistem infrastruktur merupakan pendukung utama sistem
sosial dan sistem ekonomi dalam kehidupan masyarakat
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Peran Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur
Dengan berupatokan pada asituasi yang sudah
digambarkan sebelumnya, apabila pemerintah menjalankannya dengan sebaik
mungkin, maka itu dapat mendorong masyarakat untuk turut atau ikut serta secara
aktif dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Karena tanpa adanya partisipasi dari masyarakat, maka pembangunan tentunya
pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana. Oleh sebab
itu, maka pembangunan yang direncanakan harus sesuai dengan kemauan masyarakat
disamping dukungan atau partisipasi yang dimiliki masyarakat untuk menyukseskan
setiap gerak pembangunan yang akan dilaksanakan.
Berdasarkan hasil penelitian di
lapangan menunjukan bahwa dari kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan
pembangunan, adapun bentuk-bentuk partisipasi yang diberikan masyarakat yaitu
berupa partisipasi tenaga, ide-ide atau pemikiran, partisipasi dalam bentuk
harta benda (uang), bahan-bahan material, dan partisipasi dalam bentuk
pemeliharaan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan, dapat dikatakan
tinggi tingkat partisipasinya, hal ini berdasarkan hasil penelitian kepada
semua informan yang ada.
Adapun wawancara yang dilakukan
kepada masyarakat yang salah satunya adalah Adri Oroh yang berpendapat demikian
“bentuk partisipasi masyarakat sudah tinggi karena sobanya karena
kitalia so banyak yang kase bantuan pa pemerintah for mo dukung itu pembangunan
di desa Pakuure III ini, Cuma kita lia belum sepenuhnya masyarakat yang
mendukung dengan kita salah satu dari masyarakat yang memberikan bantuan
tenaga pada waktu pemerintah mengadakan program pembuatan talut”.
Melihat hasil
penelitian dan pendapat dari salah seorang masyarakat maka dapat
disimpulkan
bahwa sudah banyak masyarakat yang berupartisipasi lewat sumbangan tenaga, ini
disebabkan karena melihat tingkat partisipasi tenaga yang sudah masyarakat
berikan dalam pelaksanaan pembangunan berupartisipasi secara aktif dalam setiap
pelaksanaan pembangunan.
Jika dilihat dari partisipasi
masyarkat dalam benutk partisipasi ide-ide atau pemikiran yang masyarakat
berikan untuk menyukseskan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan tergolong
tinggi.
dilakukan oleh pemerintah dan
terutama masyarakat penggunanya. Berdasarkan hasil penelitian mengenai bentuk
partisipasi berupa memelihara hasil pembangunan yang lakukan masyarakat untuk
menyukseskan pelaksanaan pembanguan didapati jawaban dari setengah informan
menjawab akan berpartisipasi dalam pemeliharaan hasil pembangunan.
“Semua torang akan merawat hasil
pembangunan yang pemerintah desa buat, karena kami juga turut berpartisipasi
dalam kegiatan pelaksanaanya”. Menurut bapak Jerry
Lumenon.
Berdasarkan hasil diatas menyatakan bahwa
partisipasi masyarakat diakatan tinggi karena masyarakat sudah bisa menyadari
dan mengerti akan pentingnya pembangunan.
Dari
uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat dalam melibatkan diri
secara
akti
dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Pakuure
III
adalah
dalam bentuk tenaga karena masyarakat di Desa Pakuure III dikenal dengan sifatnya
yang gotong royong atau kerja sama sedangkan partisipasi dalam bentuk lainnya
seperti yang sudah dijelaskan di atas, hanya mereka yang mempunyai kelebihan
harta benda (uang).
Dalam pelaksanaan pembangunan baik
pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik sebenarnya tidak cukup kalau
hanya partisipasi tenaga yang lebih banyak diebrikan oleh masyarakat karena
disamping tenaga yang diperoleh masyarkat, ada juga bentuk-bentuk partisipasi
yang lain yang tidak kalah pentingnya dengan partisipasi tenaga yaitu
partisipasi dalam bentuk harta benda (uang), bahan-bahan material, dan terutama
dalam hal memelihara hasil-hasil pembangunan, agar pembangunan yang sudah
dilakukan atau dilaksanakan berhasil dengan baik dan dapat digunakan secara
bersama-sama dan bisa bertahan lama.
Selain partisipasi masyarkat dalam
bentuk harta benda (uang) dan bahan-bahan material, juga sangat perlu atau
seharusnya lebih banyak masyarakat berikan agar supaya pembangunan yang
dilaksanakan itu benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan langsung dari
masyarkat sebab masyarakat pula yang nantinya akan merasakan langsung hasil
pembangunan tersebut karena masyarakat sendiri yang bersama-sama mengerjakan
lewat tenaga maupun dalam bentuk partisipasi lain seperti yang sudah disebutkan
di atas.
Dengan demikian, untuk memperoleh
partisipasi secara aktif dari masyarakat tentunya tidak terlepas dari peranan
pemerintah yang ada di Desa Pakuure III dalam mengimplementasikan kebijakan
serta peranan dari seorang Hukum Tua dan perangkat desa yang ada untuk
mempengaruhi masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk menuju kesuksesan
pelaksanaan pembangunan.
3.2.
Kemampuan Pemerintah Melaksanakan Kebijakan Pembangunan
Pembangunan selalu dipahami sebagai upaya untuk
memperbaiki kondisi kehidupan
masyarakat
untuk lebih baik, melalui langkah penapaian pertumbuhan masyarakat, yang
tentunya harus dengan menggerakkan masyarkat dalam berpartisipasi seperti yang
sudah dijelaskan sebelumnya. Selain dari pada itu, dalam pelaksanaan
pembangunan juga harus diperhitungkan akan kemampuan pemerintah dalam
melaksanakan kebijakan-kebijakan mengenai pembangunan yang ada.
Pemerintah di Desa Pakuure III
sebagai pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan mempunyai peranan yang
sangat penting terutama dalam hal pelaksanaan kebijakan sehubungan dengan
program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Pakuure III. Dapat dikatakan
demikian karena permerintah diharapkan mampu menumbuhkembangkan partisipasi
masyarakat dalam menunjang keberhasilan dari proses pembangunan tersebut lewat
kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan atau yang dilaksanakan. Hal yang
tidak bisa diabaikan adalah bahwa setiap kebijakan ataupun keputusan dari para
pemimpin/ pemerintah desa akan terjadi langsung di lapangan karena dengan
begitu setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh seorang pemimpin itu benar-benar
terlaksana dengan baik atau setidaknya bisa dirasakan hasil dari kebijakan
tersebut dan
atau
mungkin kebijakan tersebut bisa menyerap aspirasi masyarakat atau tidak. Oleh
sebab itu, setiap kebijakan yang akan dilaksanakan itu benar-benar dapat
menyerap aspirasi masyarakat karena dalam setiap pengambilan keputusan untuk
dijadikan sebuah kebijakan bersama, maka seorang pemimpin seperti Hukum Tua
beserta perangkatnya harus melibatkan masyarakat agar kebijakan tersebut yang
nantinya akan dilaksanakan itu dapat menyerap aspirasi dari masyarakat, seperti
hanya dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam mengupayakan pelaksanaan
pembangunan fisik misalnya maka Hukum Tua beserta perangkatnya sebagai pemerintah
yang bersangkutan diharapkan sering memonitoring atau memantau langsung di
lapangan untuk melihat keberadaan proyek pembangunan fisik yang dilaksanakan di
desa Pakuure III, agar pemerintah dapat mengetahui apakah pembangunan tersebut
berjalan dengan baik atau tidak. Selain itu juga, pemeritnah desa harus
memperhatikan prioritas pembangunan yang akan lebih dirasakan oleh banyak orang
atau masyarakat.
Kemudian pembangunan yang
dilaksanakan harus diupayakan seiring bagaimana
pemerintah
desa dapat menumbuhkan sikap kemandirian dan keterlibatan masyarakat untuk
dapat berusaha sendiri dan ikut serta secara aktif dalam setiap kegaitan dalam
pelaksanaan pembangunan demi untuk meningkatkan taraf hidup mereka sehingga
masyarakat juga diharapkan tidak terjerat dalam kemiskinan.
Peran masyarakat pada umumnya tentu
tidak akan lepas dari setiap pelaksanaan
pembangunan
karena tanggung jawab dalam pembangunan tidak semata-mata berada di tangan
pemerintah saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat juga, sebab dalam
hal ini masyarakat merupakan objek sekaligus subjek dari pada pembangunan
tersebut. Maka dengan demikian sangat dibutuhkan keterlibatan, keseriusan dan
peran aktif dari pemerintah sebagai administrator dalam menyukseskan
program-program mengenai pembangunan.
Dari hasil pengamatan penulis di
Desa Pakuure III dalam kaitannya dengan penelitian yang penulis lakukan maka
sasaran penulis yaitu untuk melihat tingkat frekuensi usaha pemerintah dalam
proses perenanaan, pelaksanaan maupun evaluasi kebijakan untuk peningkatan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Berdasarkan hasil penelitian tentang
kemampuan pemerintah dalam proses perencanaan kebijakan dalam pelaksanaan
pembangunan para informan menjawab aparat pemerintah desa mampu dalam proses
perencanaan kebijakan, yang lainnya menjawab menjawab kurang mampu.
“kalo kitalia pemerintah desa Pakuure III so
mantap klo jah beking perencanaan, karena sudah banyak pembangunan yang mereka
adakan”.karena nda mungkin so ada pembangunan tanpa ada rencana lebe dulu.
Menurut Swingli alias Sob masyarakat desa Pakuure III.
Melihat tingkat jawaban para informan di atas maka
disimpulkan bahwa pemerintah sering mengimplementasikan kebijakan, ini
disebabkan karena pemerintah melihat bahwa tingkat partisipasi masyarakat terhadap
pelaksanaan pembangunan yang berada di wilayah
kepemimpinannya
yaitu di Desa Pakuure III berpartisipasi secara aktif dalam setiap pelaksanaan
pembangunan.
Berikurnya peneliti melanjutkan
penelitian pada tingkat kemampuan pemerintah dalam proses evaluasi kebijakan
dalam pelaksanaan pembangunan. Berdasarkan hasil penelitian, sebagian besat
responden menjawab pemerintah sudah mampu mengevaluasi kebijakan dalam
pelaksanaan pembangunan karena selama ini pekerjaan pembangunan sudah berjalan
dengan lancar hal ini berdasarkan penuturan oleh sekretaris desa Pakuure III
dan hanya kecil sebagian informan yang menjawab kurang mampu hal ini disebabkan
karena mereka belum melihat atau mendengar laporan pertanggungjawaban dari
pemerintah walaupun pekerjaan sudah berjalan dengan baik.
Melihat hasil yang didapatkan di
atas maka, disimpulkan bahwa pemerintah sering
mengevaluasi
kebijakan, ini disebabkan karena pemerintah melihat bahwa tingkat partisipasi
masyarakat
terhadap pelaksanaan pembangunan yang berada di wilayah kepemimpinannya yaitu
di Desa Pakuure III berpartisipasi secara aktif dalam setiap pelaksanaan
pembangunan.
Seiring dengan perkembangan dewasa
ini, maka masyarakat semakin kritis dengan adanya era globalisasi dimana ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni yang kian pesat
perkembangannya
sehingga mendorong aparat pemerintah untuk menciptakan kondisi yang dinamis
dalam setiap bidang kerja yang dilakukan agar mudah untuk dilakukan. Pemerintah
selaku pemerintah di Desa harus selalu melakukan upaya-upaya yang tidak
merugikan masyarakat banyak seperti dalam memahami aspirasi maupun kebutuhan
masyarakat secara keseluruhan harus benarbenar diperhatikan oleh pemerintah
dalam mengimplementasikan kebijakan. Hal seperti inilah yang selalu mendapatkan
maknanya, karena dari segala bentuk kegiatan yang dilakukan baik itu berasal
dari pemerintah, pemimpin maupun secara kemasyarakatan yang disampaikan oleh
masyarakat, apabila dalam pelaksanaanya dilakukan secara terpadu atau sesuai
dengan harapan, maka pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya akan berjalan dengan
baik dan tidak akan menimbulkan dampak yang negatif dari masyarakat.
Kemudian dalam proses pelaksanaan
kebijakan, pemerintah harus benar-benar dapat
mensosialisasikan
kepada setiap anggota masyarakat agar nilai-nilai yang terkandung dalam suatu
kebijakan yang akan dilaksanakan tersebt dapat terealisasi dengan
sebaik-baiknya, sehingga kebijakan tersebut dilaksanakan tidak merugikan satu
pihak ataupun menghambat program pemerintah, dan dilain pihak juga masyarakat akan
merasa aspirasi mereka didengar sekaligus dilaksanakan serta tidak merasa
dirugikan oleh pemerintah setempat. Jadi dalam hal ini kedua belah pihak tidak
mereasa saling dirugikan, baik dalam persoalan waktu maupun pikiran.
Desa Pakuure III termasuk desa yang
luas atau besar, sehingga dengan memahami luasnya Desa Pakuure III berarti
cakupan tugas pemerintah juga bisa dikatakan tidak mudah dan dengan 11
mengingat pula untuk menciptakan koordinasi yang sempurna antara pemerintah
dengan masyarakat serta antara masyarakat itu sendiri, maka dapat dikatakan
bahwa salah satu kunci keberhasilan pemerintah adalah dengan adanya kewibawaan
dan gaya kepemimpinan yang tegas serta arif dan bijaksana yang diperlihatkan
kepada masyarakat yang tercermin dalam diri seorang pemimpin, sehingga mampu
menumbuhkan partisipasi aktif dari masyarakat tanpa ada paksaan dari siapapun
karena merasa mampu dengan melihat semangat pemerintah dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab semangat bekerja sama yang diperlihatkan pemerintah untuk
mencapai tujuan bersama.
3.3.
Faktor Penghambat Dalam Dalam Pembangunan
Mengenai
kemampuan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan maupunkemampuan
pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, maka dapatlah dipahami bagaimana luas
dan kompleksnya permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam
pelaksanaan kebijakan dalam menyelenggarakan pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam menunjang keberhasilan dari
seorang pemimpin seperti pemerintah, maka bukan saja diukur dari segi
keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan ataupun penyelenggaraan program
pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga bagaimana seorang pemerintah mampu
menumbuh kembangkan partisipasi baik berupa dukungan penuh dari masyarakat
maupun sumbangansumbangan lainnya yang dapat diberikan oleh masyarakat untuk
menyukseskan pembangunan yang akan diselenggarakan ataupun kebisaaan yang
dihadapi oleh masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif pada setiap gerak
pembangunan yang dilaksanakan. Kendala-kendala maupun kebisaaankebisaaan yang
dihadapi oleh pemerintah antara lain :
a.
Kesadaran Masyarakat
b.
Kurang aktifnya aparat pemerintah
c.
Sikap Mental Masyarakat.
d.
Faktor Tradisi Masyarkat
Dari keseluruhan kendala ataupun
kebisaaan yang dimiliki oleh masyarakat seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, tentunya memiliki keseriusan maupun perhatian utama dari pemerintah
yang ada di desa Pakuure III, lewat kemampuan maupun kebijakan-kebijakan yang
akan dilaksanakan untuk mengantisipasi maupun memecahkan kendala-kendala maupun
kebisaaankebisaaan tersebut dengan sebaik mungkin.
Kebisaaan-kebisaaan yang sudah
dijelaskan diatas dalam proses penggunaannya, entah apakah akan dihilangkan
secara keseluruhan ataupun hanya sekedar mengurangi kebisaaankebisaaan tersebut
pasti akan memakan waktu yang cukup panjang, karena kebisaaan-kebisaaan
tersebut sudah tertanam cukup lama dalam diri setiap masyarakat.
Jadi pemerintah dalam melaksanakan
kebijakannya agar dapat memperhatikan kebisaaan yang terdapat pada masyarakat
mengingat masyarakat yang begitu majemuk dan sehubungan dengan meningkatkan
partisipasi masyarakat terhadap pembangunan. Jadi pemerintah dalam hal ini agar
selalu arif dan bijaksana dalam mengambil maupun menjalankan kebijakannya, agar
tidak mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat.
3.4.
Tingkat Keberhasilan Pembangunan di Desa Pakuure III
Dalam penelitian
ini keberhasilan implementasi kebijakan pembangunan di desa
didefinisikan
sebagai tingkat realisasi dari pelaksanaan program-program pembangunan di desa
yang telah ditetapkan atau yang telah dibuat sebelummnya perencanaannya.
Indicator
pengukurannya
dilihat dari partisipasi dan dukungan masyarakat dan tingkat pencapaian sasaran
atau target dari pada program yang ditetapkan baik dilihat dari segi
keberhasilan fisik maupun dari sedi manfaatnya bagi masyarakat desa setempat.
Dari hasil wawancara dengan para
informan mengenai pelaksanaan pembangunan di Desa Pakuure III didapati sebagian
besar informan menilai pelaksanaan pembangunan di Desa Pakuure III sudah
berhasil, hanya sebagian yang menjawab pelaksanaan pembangunan kurang berhasil
mereka beralasan masih adanya pembangunan seperti penyelesaian jalan kekebun
yang belum rampung dan beberapa kegiatan pembangunan balai desa yang masih
harus ditambah. Berdasarkan data yang sudah diperoleh, dapat diambil kesimpulan
bahwa pelaksanaan pembangunan di desa Pakuure III sebagian besar berhasil dan
masih ada yang harus dibenahi yang mengakibatkan pelaksanaan pembangunan kurang
berhasil.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil
penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Dalam dalam pelaksanaan pembangunan,
pemerintah sudah berperan dengan baik dalam
rangka
untuk mengimplementasikan kebijakan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
Kemudian dilihat dari segi kemampuan pemerintah dalam menggerakkan
partisipasi
masyarakat sudah bisa dianggap mampu, karena sesuai dengan hasil jawaban dari
informan.
b. Dalam setiap program pembangunan yang
dijalankan di desa Pakuure III, pembangunan
infrastruktur,
maka pemerintah selaku aparatur pemerintah daerah di desa Pakuure III
memiliki
kemampuan yang cukup dalam menyelenggarakan program pembangunan
tersebut,
karena pemerintah dalam hal ini sebagai administrator di bidang pembangunan dan
pemerintahan
sekaligus sebagai administrator dibidang kemasyarakatan sudah menjalankan
perannya
dengan baik.
c. Dari hasil penelitian, baik dilihat dari segi
peranan pemerintah dalam pelaksanaan
pembangunan
terdapat beberapa faktor penghambat seperti yang sudah disebutkan diatas
sebelumnya,
namun hal demikian masih dapat diantisipasi oleh pemerintah lewat
motivsimotivasi
yang
disampaikan secara langsung serta melalui meningkatkan efektivitas kerja
setiap
aparatur yang ada di desa Pakuure III.
d. Dalam melaksanakan tugas pemerintah sebagai
administrator di bidang pembangunan dan
kemasyarakatan
sudah dapat dikategorikan berhasil, karena pemerintah sering terjun
langsung
ke lapangan untuk mengawasi
4.2. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan,
terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan
oleh pemerintah selaku aparat pemerintah yang ada di desa Pakuure III, antara
lain :
a.
Segala bentuk kegiatan, baik dalam bentuk dalam pelaksanaan pembangunan, sudah
boleh
dikatakan
berperan dan mampu, akan tetapi pemerintah harus terus melakukan hal-hal yang
menurut
masyarakat itu baik dan dapat menyerap setiap aspirasi yang mereka sampaikan.
b.
Dalam menjalankan program pembangunan, sangat perlu untuk dapat melibatkan
masyarakat,
maka dengan demikian akan tercipta suatu hubungan dan kinerja yang baik
antara
pemerintah desa dengan masyarakat. disamping itu juga akan membuat masyarakat
merasa
bertanggungjawab atas pembangunan tersebut serta akan memelihara akan hasil
pembangunan
dengan sebaik-baiknya.
c.
Dan hal yang terpenting untuk perlu dilakukan oleh pemerintah adalah dalam
melakukan
hal-hal
pembinaan secara signifikan kepada masyarakat dengan jalan menanamkan
kesadaran
penuh kepada mereka akan pentingnya pembangunan itu. Karena pembangunan
bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, sehingga dalam pikiran
setiap
anggota masyarakat bahwa pembangunan adalah juga milik dari seluruh masyarakat yang
ada di dunia khususnya bagi mereka yang tinggal dan menetap di desa Pakuure
III.
DAFTAR PUSTAKA
Hoogerwerf, A.,
1983, Ilmu Pemerintahan,
Erlangga, Jakarta.
Ibnu Syamsi,
1986. Pokok-Pokok Kebijakan
Perencanaan, Pemograman dan PenganggaranPembangunan Nasional dan Daerah,
Rajawali Jakarta.
Islamy, Irfan,
1984. Prinsip-prinsip Pembuatan
Kebijakan Negara, Aksara Baru, Jakarta.
Ndraha,
Taliziduhu, Pembangunan Desa dan
Administrasi Pemerintahan Desa,
Yayasan Karya
Dharma, Jakarta, 1985.
Pratikno,
Riyono, Komunikasi dan Pembangunan,
Alumni, Bandung, 1979.
Poewadarminta,
W.J.S., 197. Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Poerwadaraminta,
W.J.S. 1985 Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka
Sadu Wasistiono,
2007 Prospek Pengembangan Desa, CV.
Fokusmedia Bandung.
Sugiyono,
Prof.Dr. 2007, Memahami Penelitian
Kualitatif. Alfabeta; Bandung.
Soekanto
Suryono, 1997, Manajemen Suatu Pengantar, Jakarta, Ghalia Indonesia
S.P.Siagian, Administrasi Pembangunan, CV. Haji
Masagung, Jakarta, 1987.
Soewignjo, Administrasi Pembangunan Desa dan
Sumber-sumber Pendapatan
Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Tjokroamidjojo,
Bintoro, Manajemen Pembangunan,
Haji Masagung, Jakarta,
1991.
Widjaja, HAW.,
Prof. Drs.,2003, Pemerintahan Desa / Marga, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
No comments:
Post a Comment