Thursday 5 October 2017

KEKUASAAN NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan belaka, selain itu juga berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hal ini berarti negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya. Pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum juga mempunyai konsekuensi, bahwa Negara Indonesia menerapkan hukum sebagai idiologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya. Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau peraturan perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
B. Rumusan Masalah
a. Bagaimana Konsep Kekuasaan Negara ?
b. Apa teori Kedaulatan ?       
C.Tujuan            
Agar dapat mengetahui apa dan bagaimana konsep kekuasaan itu sendiri dan dapat menjadi pengetahuan bagi diri kami sendiri.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

KONSEP KEKUASAAN NEGARA
Para ahli mengatakan definisi tentang Negara antara lain; “Roger H.Soltau,Negara adalah alat (agency) atau wewenangnya (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas masyarakat”.
Kekuasaan negara dalam menguasai masyarakat memiliki otoritas dan kewenangan. Otoritas dalam arti hak untuk memiliki legitimasi kekuasaan dan kewenangan untuk ditaati, sedangkan teori yang dikemukakan oleh Kranenburg dan Logemann, mereka mengemukakan pendapat yang sama bahwa negara itu merupakan organisasi kekuasaan. Negara sebagai organisasi kekuasaan memerlukan legitimasi dengan demikian memerlukan hukum, keduanya saling melengkapi dalam menjalankan tugas negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan secara realitas dihadapkan kepada batasan konstitusional, konstitusi mengatur bagaimana kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi negara didistribusikan kepada alat perlengkapan negara.
Sedangkan pemaknaan terhadap negara baik sebagai organisme, atau sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan bersama, konsep negara tidal lepas dari konsep kekuasaan, dimana ada negara disitu  ada kekuasaan. Sumber kekuasaan, berkaitan dengan kajian tentang dari mana asal atau sumber kekuasaan Negara itu ? Masalah ini adalah berkaitan dengan legitimasi kekuasaan. Artinya sebuah kekuasaan akan kuat apabila kekuasaan tersebut telah memiliki legitimasi dan legitimasi ini ditentukan oleh sumber kekuasaan tersebut. Secara teori filosofi banyak dikembangkan dalam pemikiran ilmu negara yang pada prinsipnya terdapat dua jenis  sumber kekuasaan.
Soehino (1983) mengemukakan, bahwa asal atau sumber daripada kekuasaan itu adalah dari Tuhan. Teori ini antara lain dipelopori oleh Johannes Althusius. Menurutnya bahwa kekuasaan itu berasal dari Tuhan, kekuasaan tersebut diberikan kepada rakyat. Kemudian kekuasaan yang ada pada rakyat ini diserahkan kepada seseorang, yang disebut raja, untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
Berbicara tentang kekuasaan dan pemegang kekuasaan sangat berkaitan, untuk itu hal yang menyangkut bagaimana kekuasaan tertinggi itu. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, dalam UUD 1945 dikatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam pelaksananya sebagai konsekuensi dari sistem demokrasi perwakilan. Akan tetapi pada hakikatnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Maka untuk memperoleh kekuasaan tertinggi harus melalui pemilihan umum, sebagai proses penyerahan kedaulatan tersebut untuk digunaka sebagi kekuatan kekuasaan yang akan melahirkan kewenangan bagi MPR sebagai pelaksana kedaulatan dari rakyat.
Proses legitimasi kekuasaan yang dimiliki oleh negara dan pemerintah dalam sistem demokrasi dilakukan melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, pemilihan sebagai lembaga demokrasi yang pada hakikatnya adalah proses pemberian legitimasi kekuasaan bagi negara dan pemerintah. Sekali lagi perlu dipahami bahwa kewenangan bagi negara untuk menjalankan kekuasaannya apabila negara atau pemerintah belum memiliki legitimasi untuk menjalankan kekuasaan tersebut. Dalam arti lain kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi tidak akan menjadi kewenangan apabila tidak memperoleh legitimasi dari pemegang kekuasaan.
Kedaulatan, dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, pada abad XVI Jean Bodin (Perancis) adalah sarjana mengemukakan pendapatnya, bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya:tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Namun pengertian tersebut banyak mendapat kritik, sehubungan terlalu sempit dalam memberikan maknanya. Kekuasaan tertinggi justru untuk dapat digunakan memerlukan untuk npelaksanaan sistem pemerintah.Oleh karena itu definisi tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen terlebih bila dihadapkan kepada teori pemisahan kekuasaan (trias politika) dan pembagian kekuasaan (distribution of  power).





BAB III
PEMBAHASAN

KEKUASAAN MORALITAS (KRATOLOGI)

A.    Jenis Kekuasaan
Jenis-jenis kekuasaan yang kita pahami pada umumnya sekiranya dapat dibagi beberapa jenis kekuasaan sebagai berikut : (a) kekuasaan eksekutif, yaitu yang dikenal dengan kekuasaan pemerintahan dimana mereka secara teknis menjalankan roda pemerintahan; (b) kekuasaan legislatif, yaitu suatu kekuasaan yang berwenang membuat dan mengesahkan perundang-undangan sekaligus mengawasi roda pemerintahan; (c) kekuasaan yudikatif,  yaitu suatu kekuasaan penyelesaian jukum yang didukung oleh kekuasaan kepolisian demi menjamin law enforcement. Selain itu, masih ada pendapat jenis kekuasaan dalam  dalam negara menajadi lima kekuasaan atau Panca Praja, yaitu pendapat dari Lemaire dalam bukunya Het Recht in Indonesie, yang dituis sebagai kekuasaan membuat undang-undang (wetgeving), kekuasaan pemerintahan (bestuur), kekuasaan penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat (bestuur Zorg), kekuasaan peradilan (reechtsprak), dan kekuasaan kepolisian (politie)
Sementara itu, ada pula yang berpendapat jenis kekuasaan hanya terdiri dari dua besar atau Dwi Praja. Menurut Donner, kekuasaan pertama adalah kekuasaan khusus (taakstelling), dan kedua adalah kekuasaan khusus dari organ khusus salah satu sektor administrasi publik (taaksverwezwnlijking). Sedangkan Amrullah (1991) memberikan klasifikasi kekuasaan sebagai berikut :
1.      Kekuasaan militer, dimana militer mendominasi aspek-aspek struktural atau kelembagaan dalam negara itu
2.      Kekuasaan ekonomi, dimana ada upaya untuk mencari analisis kritis siapa pelaku ekonomi dan sebagainya
3.      Kekuasaan politik, dimana dijelaskan ciri kekuasaan legislatif dan eksekutif, upaya kerja dan tabiat kekuasaanya
4.      Kekuasaan budaya, diaman budaya merambah pada sektor peradaban, politik,ekonomi dan budaya itu sendiri, yang bergandengan dengan kekuatan teknologi dan komunikasi
5.      Kekuasaan pemerintahan (birokrasi), dimana ada keinginan untuk menyelenggarakan pelayanan publik
6.      Kekuasaan hukum, dimana ada upaya penegakkan hukum dalam segala bidang kemasyarakatan dan kenegaraan

B.     Sumber Penunjang Kekuasaan
Pada dasarnya kekuatan politik adalah kemampuan individu atau kelompok utuk memanfaatkan sumber-sumber kekuataan yang bisa menunjang sektor kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sumber-sumber tersebut bisa berupa  media massa , media umum, mahasiswa, elite politik, tokoh masyarakat ataupun militer.
Sumber penunjang untuk memperoleh, mempertahankan dan menjatuhkan kekuasaan yang perlu diperhitungkan adalah media massa.
Di Amerika misalnya, lebih dari 30 tahun yang lalu pers atau media massa perlahan-lahan berkembang sebagai institusi yang kuat, menjadi the fouth estate, kekuatan keempat setelah legislatf, eksekutif, dan yudikatif. Pers adalah universitas besar dengan masyarakat sebagai mahasiswanya.
Dalam teori lain, unsur penunjang kekuasaan politik antara lain adalah :
1.      Power Machine. Dikenal dengan nama lain “mesin politik” dari format kekuasaan.
2.      Power Backing. Deibelakang kekuasaan harus ada pendorong, harus ada kekuatan yang bisa mengamankan dan mempertahankan sang penguasa.
3.      Power Fund. Pelaksanaan kekuasaan tentu saja memerlukan dana yang besar dalam rangka menjalankan roda pemerintahannya
4.      People’s Power. Unsur pendukung yang luas pengaruhnya, yaitu kekuasan rakyat, akan dapat menurunkan sang penguasa


C.     Unsur-Unsur Kekuasaan
Ada tiga komponen dalam rangkaian kekuasaan yang akan mempengaruhi penguasa atau pemimpin dalam menjalankan kekuasaannya. Tiga komponen ini adalah pemimpin (pemilik atau pengendali kekuasaan), pengikut dan situasi.
Dari gerak tiga komponen di atas, maka kekuasaan juga mempunyai unsur influence, yakni meyakinkan sambil berargumentasi, sehingga bisa mengubah tingkah laku. Kekuasaan juga mempunya unsur persuation, yaitu kemampuan untuk meyakinkan orang dengan cara sosialisasi atau persuasi (bujukan atau rayuan) baik yang positif maupun negatif, sehingga bisa timbul unsur manipulasi, dan pada akhirnya bisa  berakibat ada unsur coercion, yang berarti mengambil rindakan desakan, kekuatan, kalau perlu diseryai kekuatan unsur force atau kekuatan massa, termasuk dengan kekuatan militer.

D.     Ajaran Politik dari Beberapa Negara
Tujuannya agar bisa dibandingkan mengenai format dan karakter ajaran yang berkembang , disuatu negara tertetu terhadap ajaran politik dinegara lain.
1.      Ajaran dari Yunani. (a) Socrates memnyatakan bahwa dalam negara perlu adanya pendidikan politik. Negara perlu dipimpin oleh para intelektual karena  mereka  puya konsep-konsep moral. (b) Plato menyatakan bahwa dalam tindakan politik harus menekankan pada moralitas, sebab tidak ada manusia yang bisa mencapai kebenaran hakiki. (c) Aristoteles menyatakan bahwa dalam tindakan poitik harus terkait antara etika politik dan ekonomi
2.      Ajaran dari Cina. (a) Kong Hu-Chu menyataka bahwa negara harus menciptakan ketertiban, yang dimulai dari ketertiban keluarga, lingkungan masyarakat dan negara. (b) Sun Yat Sen menyatakan bahwa adanya kekuatan nasionalis dalam negara cina (nasionalisme)
3.      Ajaran dari Romawi. Negeri ini dikenal dengan ajaran imperium yang tak bermoral, yaitu sistem penjajahan , penguasaan atau perluasan wilayah yang sebesar-besarnya dengan menciptakan politi devide et impera atau politik adu domba, yang pada akhirnya menjatuhkan kebesaran Romawi itu sendiri
4.      Ajaran dari Italia. Dinegeri ini lahir seorang sejarawan masyhur bernama Nicollo Machiavelli, yang pandai menulis tingkah laku kekuasaan
5.      Ajaran dari Perancis. Dinegeri ini pada abad ke-16 terpetik adanya teori politik dengan sistem kekuasaan bangsawan atau feodalisme, sehingga timbul moral-moral politik feodal yang berakbat penguasa jauh dengan rakyatnya, karena adanya prinsip perbedaan kelas.

E.     Sosok Penguasa Dalam Tabiat Politik Kekuasaan
Berikur ini adalah gambaran yang dimaksud sebagai tabiat politik penguasa tersebut :
1.      Penguasa harus mampu memadukan watak singa dengan ruba atau srigala. Singa berprofil kuat, yang berarti penguasa harus mempunyai kekuatan segalanya. Profil srigala adalah pandai bertipu daya, halus, licin, awas terhadap segalanya.
2.      Untuk memperoleh kekuasaan, seseorang harus mengandalkan keutamaan (virtue) atau harus aktif mencari kesempatan kekuasaan
3.      Calon penguasa sebelum berkuasa atau ingin berkuasa harus tau tentang karakteirstik wilayah yang akan dikuasai.
4.      Di Perancis, model kekuasaan sangat besar. Kata Machiavelli, untuk merebut kekuasaan di Prancis sangat mudah. “Kobarkan kebencian kepada bangsawan yang tidak puas dengan penguasa bangsawan .
5.      Cerita Machiavelli bahwa penguasa yang diangkat karena kemujuran, kemudahan, KKN, akan mengakibatkan kekuasaan itu akan rapuh
6.      Ketika Savanarola baru berkuasa di Firenze, italia secepat itu pula merombak sistem administrasi dan hukum. Terjadi kehidupan baru. Rakyat memang patuh, tetapi tidak murni karena ada kekuatan sangsi hukum sang raja
7.      Adalah raja Oliverotto yang berkuasa di kota Fermo sebagai akaibat dia terlalu memanjakan dan memihak satu golongan friksi
8.      Untuk menghidupkan kekuasaan status quo dan memperkuatnya, maka penguasa dapat mengambil hati kepada rakyatnya, sehingga mereka merasa memiliki hutang budi
9.      Raja-raja Roma dan Sparta banyak yang tangguh dan bertahan lama dalam menjalankan kekuasaannya karena menggunakan sistem disiplin yang tinggi, taat hukum dan ditunjang dengan kekuatan militer yang kuat
10.  Penguasa yang tangguh dan licik, apabila ada tugas yang berdampak kurang baik bagi rakyatnya, maka tugas itu akan diberikan kepada orang lain, tapi apabila ada tindakan atau tugas yang menguntungkan, memujikan dirinya, maka akan dikerjakan sendiri
Selain Nichollo Machiavelli, sosok kekuasaan penguasa atau pemimpin dalam menjalankan kekuasaanya dapat menjadi model seperti yang ditulis oleh Ki Dallang Bondan Wibatsuh sebagai berikut :
1.      Model Penguasa Lodra. Seorang pemimpin atau penguasa yang bertipe lodra kurang dapat diidentifikasi sebagai orang yang selalu menaruh curiga terhadap orang-orang disekelilingnya sehingga relatif sulit untuk dapat menerima pendapat orang lain serta cenderung memaksakan kehendaknya.
2.      Model Penguasa Angkara. Pemimpin yang bertipe angkara bersifat bersifat individualistis dan dalam usaha pemenuhan kepentingan pribadi sangatlah menonjol sehingga cenderung memanfaatkan potensi pengikutnya dan potensi organisasi untuk pemenuhan kebutuhan pribadi.
3.      Model Penguasa Nuraga. Dikatakan sebagai pemimpin  yang bertipe nuraga karena tindakannya dan keputusannya banyak diwarnai keragu-raguan.
4.      Model Penguasa Sukarda. Kepemimpinan tipe sukarda dirasakan sebagai seorang pemimpin yang terlalu besar perhatiannya terhadap kepentingan anggota kelompok.
5.      Model Penguasa Nimpuna. Pemimpin bertipe nimpuna merupakan figur pemimpin yang dapat memadukan kepentingan organisasi, kepentingan warganya dan kepentingan pribadinya secara harmonis dan seimbang
Disamping itu, dalam kepemimpinan Jawa Klasik juga dikenal pula beberapa sosok penguasa yang dalam menjalankan kekuasaannya dapat menjadi model seperti dibawah ini :
1.      Cambuk Api. Dalam penerapan metode cambuk api, pemimpin bersikap sangat keras dan tegas dalam menindak berbagai gejala deviasi yang dilakukan oleh warganya.
2.      Seruling Gading. Dalam metode kepemimpinan seruling gading, pemimpin bersikap lembut dan persuasif dalam menjalankan fungsi kepemimpinannnya
3.      Mengendalikan Arus Air. Metode kepemimpinan mengandalikan arus air yang bahasa aslinya disebut mangreh kridhaning ramu  
4.      Menunggu Tenang Air Berpusar. Dalam budaya daerah metode menunggu tenangnya air berpusar dikenal dengan sebutan ngranti menebing warih
5.      Menampar dengan Tangan Orang Lain. Dalam bahasa aslinya disebut menabok nyilih tangan . Metode ini seringkali dipergunakan oleh seorang pemimpin dalam memberikan hukuman kepada bawahannya.
Akhirnya sosok penguasa atau pemimpin dalam menjalankan politik kekuasaannya, menurut ajaran pewayangan, telah disbdakan oleh Kukila Kepala Arjuna, yang kemudian dikenal dengan Wahyu Makuta Rama atau disebut pula Hasta Brata, yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pemimpin itu laksana matahari yang berkewajiban memberi cahaya, penerangan untuk kepentingan kehidupan makhluk, yang berarti pula memberi daya hidup, semangat kerja dan kegembiraan bagi orang lain.
2.      Pemimpin itu laksana bintang dilangit, artinya memberi keasrian dalam suasana kerja, tempat petunjuk bagi kegelapan dari kegelapan dan memberi rasa mantap untuk masa depan
3.      Pemimpin itu laksana bulan yang selalu memberi penerangan pada malam gelap dan memberikan kesejukan hati sehingga yang dipimpinnya tidak diliputi was-was akan kehancuran melainkan memberi rasa percaya pada diri sendiri.
4.      Pemimpin itu laksana awan yang kadang-kadang nampaknya menakutkan kalau mendung, tapi terbukti dengan hujannya banyak memberi manfaat
5.      Pemimpin itu laksana angin yang bisa masuk kedalam lubang yang bagaimanapun kecilnya
6.      Pemimpin itu laksana lautan yang luas, yang setiap hari menampung air bah yang bagaimanapun besarnya
7.      Pemimpin itu laksana bumi yang menanggung banyak beban
8.      Pemimpin itu harus laksana api, yang sanggup membakar apa saja.
 
     Teori Kedaulatan
A.Teori Kedaulatan Tuhan                                           
Teori kedaulatan Tuhan memberikan jawaban bahwa kedaulatan itu berada ditangan Tuhan.Tuhan maha pencipta termasuk menciptakan kedaulatan. Menurut teori ini kedaulatan Tuhan, kedaulatan itu bersumber dari Tuhan. Dalam perkembangan teori ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama Kristen, yang kemudian diorganisasikan dalam suatu organisasi keagamaan, yaitu gereja, yang dikepalai oleh seorang Paus yang kemudian dalam perkembangan berikutnya teori ini melahirkan bentuk negara teokratis.
B. Teori Kedaulatan Negara
Kemerosotan teori kedaulatan Tuhan antara lain pertentangan yang kerap timbul dari konsepsi yang sangat kuat bahwa Raja bertindak atas nama Tuhan dengan kekuasaan yang tidak terkontrol maka lahirlah diktator. Kondisi ini menjadi faktor muncul dan berkembangnya Teori kedaulatan Negara.
Penganut teori kedaulatan ini antara lain adalah Jean Bodin, dan George Jellinek, Soehino dalam bukunya Ilmu Negara (1983) memberikan catatan bahwa pada hakikatnya teori kedaulatan negara itu atau Staats-Souvereiniteit, hanya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, baik sifatnya absolute, maupun sifatnya terbatas. Selanjutnya dikemukakan harus dibedakan dengan pengertian ajaran Staats-Souvereiniteit. Karena di dalam ajaran Staats-Souvereinitet itu pada prinsipnya hanya dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara , kekuasaan tertinggi itu mungkin bersifat absolute, tetapi mungkin bersifat terbatas. Ajaran staats absolutisme menyatakan bahwa kekuasaan negara itu sifatnya absolute, yang kekuasaannya meliputi segala segi kehidupan masyarakat sehingga mengakibatkan para warga negara itu tidak lagi memiliki kepribadi                                                          
C. Teori Kedaulatan Hukum
Kelemahan ditunjukan kepada teori kedaulatan Negara yang dilakukan terutama olrh para pemikir hokum ternyata melahirkan teori kedaulatan baru yang dikenal dengan Teori Kedaulatan Hukum. Untuk itu perlu anda pelajari secara saksama tentang teori kedaulatan hukum ini, terutama  untuk membandingkan dengan teori kedaulatan sehingga memiliki pemahaman yang mendalam.
Teori kedaulatan hukum atau Rechts-souvereiniteit mengemukakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara itu adalah hukum. Pemerintah dan penguasa maupun rakyat atau warga negara , bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Dan hukum itu bersumber  hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Menurut Krabbe yang menjadi sumber hukum itu adalah rasa hukum masyarakat itu sendiri. Rasa hukum ini dalam bentuknya yang masih sederhana, jadi masih bersifat primitive luas atau dalam tingkatannya yang lebih tinggi disebut kesadaran hukum.
D. Hukum Kedaulatan Rakyat                         
Kesadaran hukum atau hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai cita rasa hukum dan keadilan sebagai sumber hukum. Kekuasaan yang dimiliki hukum ternyata bersumber pula pada rasa kesadaran dan cita hukum di masyarakat. Esensi teori kedaulatan menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan, jadi rakyatlah yang memegang kedaulatan bukan hukum atau negara. Dengan demikian kekuasaan negara, kekuasaan hukum dibatasi oleh suara dan  kehendak rakyat. Pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk rakyat. Teori kedaulatan  rakyat ini memunculkan konsep demokrasi, walaupun rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada negara tidak berarti negara pemegang kedaulatan, negara hanyalah penyelenggara kedaulatan bukan pemilik kedaulatan. Oleh karena itu, dalam demokrasi kekuasaan negara dan pemerintah berasal dari rakyat. Rakyatlah yang memberikan legitimasi pada kekuasaan tersebut, untuk itu jika kekuasaan itu sudah mulai surut maka diperbaruhi legitimasi tersebut melalui pemilihan umum.
Pengertian demokrasi dekat dengan mengatasnamakan rakyat. Oleh karena itu, tanpa kontrol rakyat itu sendiri. Perlu anda pahami apabila dalam suatu Negara pemerintahan itu dipegang oleh beberapa atau mengatasnamakan rakyat melalui mekanisme demokrasi, tentu saja masih da yang perlu diawasi sebab kelompok tersebut tentu memiliki visi dan misi sendiri. Apabila kehendak ini menguat akan menjadi volonto de corp, yang akan mengurangi kadaulatan yang dimiliki oleh rakyat yang merupakan generale ini akan jatuh bersamaan dengan volonto de corp tadi. Teori kedaulatan rakyat dalam abad modern tumbuh dan berkembang dengan konsepsi demokrasi dan republik.  Kekuasaan dalam teori ini bersumber kepada kehendak rakyat. Rakyat yang memiliki hak untuk membangun negara dengan sistem pemerintahannya.


PENUTUP

Kesimpulan

Kemerosotan teori kedaulatan Tuhan antara lain pertentangan yang kerap timbul dari konsepsi yang sangat kuat bahwa raja bertindak atas nama Tuhan dengan kekuasaan yang tidak terkontrol maka melahirkan diktatorsif. Kondisi ini antara lain menjadi faktor munculnya dan berkembangnya teori kedaulatan negara. Pada hakikatnya teori kedaulatan negara hanya menyatakan bahwa kekuasaan hanya ada pada negara baik sifat absolut maupun terbatas, dibedakan dengan pengertian ajaran staats absolutisme. Di samping faktor-faktor kemasyarakatan juga ada faktor ideal, yaitu hukum, kesadaran hukum, dan rasa keadilan. Teori kedaulatan hukum mengemukakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum, kedaulatan itu berada di tangan hukum yang memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara itu adalah hukum itu sendiri. Teori kedaulatan rakyat mengatakan bahwa yang memiliki kedaulatan itu adalah rakyat, hal ini yang melahirkan teori demokrasi, yang berkembang mempengaruhi terhadap perkembangan sistem pemerintahan yang modern. Perkembangan teori kedaulatan yang berhubungan satu sama lain, bahkan berkembang atas dasar kritik kelemahan dari suatu teori kedaulatan, bahkan lahirnya suatu teori kedaulatan merupakan koreksi dan penyempurnaan dari teori kedaulatan yang lain.

No comments:

Post a Comment

MAKALAH TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN

  MAKALAH TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN XENOBIOTIK   Disusun oleh : 1.      ONA TAMAELA (18101101051) 2.      PRAYOGI KIYATO (181011010...