BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah negara hukum tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan belaka,
selain itu juga berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hal ini
berarti negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin
segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,
serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya.
Pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum juga mempunyai konsekuensi,
bahwa Negara Indonesia menerapkan hukum sebagai idiologi untuk menciptakan
ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga
hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga
negaranya. Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain pemerintah
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau peraturan
perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian
kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
B. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana Konsep Kekuasaan Negara ?
b.
Apa teori Kedaulatan ?
C.Tujuan
Agar dapat mengetahui apa dan bagaimana konsep kekuasaan itu sendiri dan
dapat menjadi pengetahuan bagi diri kami sendiri.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
KONSEP KEKUASAAN NEGARA
Para ahli mengatakan
definisi tentang Negara antara lain; “Roger H.Soltau,Negara adalah alat (agency)
atau wewenangnya (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas masyarakat”.
Kekuasaan
negara dalam menguasai masyarakat memiliki otoritas dan kewenangan. Otoritas
dalam arti hak untuk memiliki legitimasi kekuasaan dan kewenangan untuk
ditaati, sedangkan teori yang dikemukakan oleh Kranenburg dan Logemann, mereka
mengemukakan pendapat yang sama bahwa negara itu merupakan organisasi
kekuasaan. Negara sebagai organisasi kekuasaan memerlukan legitimasi dengan
demikian memerlukan hukum, keduanya saling melengkapi dalam menjalankan tugas
negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan secara realitas dihadapkan kepada
batasan konstitusional, konstitusi mengatur bagaimana kekuasaan yang dimiliki
oleh organisasi negara didistribusikan kepada alat perlengkapan negara.
Sedangkan pemaknaan terhadap negara baik sebagai organisme,
atau sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan bersama, konsep negara tidal
lepas dari konsep kekuasaan, dimana ada negara disitu ada kekuasaan.
Sumber kekuasaan, berkaitan dengan kajian tentang dari mana asal atau sumber
kekuasaan Negara itu ? Masalah ini adalah berkaitan dengan legitimasi
kekuasaan. Artinya sebuah kekuasaan akan kuat apabila kekuasaan tersebut telah
memiliki legitimasi dan legitimasi ini ditentukan oleh sumber kekuasaan
tersebut. Secara teori filosofi banyak dikembangkan dalam pemikiran ilmu negara
yang pada prinsipnya terdapat dua jenis sumber kekuasaan.
Soehino (1983) mengemukakan, bahwa asal atau sumber daripada kekuasaan
itu adalah dari Tuhan. Teori ini antara lain dipelopori oleh Johannes
Althusius. Menurutnya bahwa kekuasaan itu berasal dari Tuhan, kekuasaan
tersebut diberikan kepada rakyat. Kemudian kekuasaan yang ada pada rakyat ini
diserahkan kepada seseorang, yang disebut raja, untuk menyelenggarakan
kepentingan masyarakat.
Berbicara
tentang kekuasaan dan pemegang kekuasaan sangat berkaitan, untuk itu hal yang
menyangkut bagaimana kekuasaan tertinggi itu. Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi, dalam UUD 1945 dikatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan
sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam pelaksananya
sebagai konsekuensi dari sistem demokrasi perwakilan. Akan tetapi pada
hakikatnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Maka untuk memperoleh kekuasaan
tertinggi harus melalui pemilihan umum, sebagai proses penyerahan kedaulatan
tersebut untuk digunaka sebagi kekuatan kekuasaan yang akan melahirkan
kewenangan bagi MPR sebagai pelaksana kedaulatan dari rakyat.
Proses
legitimasi kekuasaan yang dimiliki oleh negara dan pemerintah dalam sistem
demokrasi dilakukan melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, pemilihan sebagai
lembaga demokrasi yang pada hakikatnya adalah proses pemberian legitimasi
kekuasaan bagi negara dan pemerintah. Sekali lagi perlu dipahami bahwa
kewenangan bagi negara untuk menjalankan kekuasaannya apabila negara atau
pemerintah belum memiliki legitimasi untuk menjalankan kekuasaan tersebut.
Dalam arti lain kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi tidak akan menjadi
kewenangan apabila tidak memperoleh legitimasi dari pemegang kekuasaan.
Kedaulatan,
dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, pada abad XVI Jean Bodin (Perancis)
adalah sarjana mengemukakan pendapatnya, bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan
tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya:tunggal,
asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Namun pengertian tersebut banyak
mendapat kritik, sehubungan terlalu sempit dalam memberikan maknanya. Kekuasaan
tertinggi justru untuk dapat digunakan memerlukan untuk npelaksanaan sistem pemerintah.Oleh karena itu definisi tidak dapat
dilaksanakan secara konsekuen terlebih bila dihadapkan kepada teori pemisahan
kekuasaan (trias politika) dan pembagian kekuasaan (distribution
of power).
BAB III
PEMBAHASAN
KEKUASAAN
MORALITAS (KRATOLOGI)
A. Jenis Kekuasaan
Jenis-jenis kekuasaan yang kita pahami
pada umumnya sekiranya dapat dibagi beberapa jenis kekuasaan sebagai berikut :
(a) kekuasaan eksekutif, yaitu yang dikenal dengan kekuasaan pemerintahan
dimana mereka secara teknis menjalankan roda pemerintahan; (b) kekuasaan
legislatif, yaitu suatu kekuasaan yang berwenang membuat dan mengesahkan
perundang-undangan sekaligus mengawasi roda pemerintahan; (c) kekuasaan
yudikatif, yaitu suatu kekuasaan
penyelesaian jukum yang didukung oleh kekuasaan kepolisian demi menjamin law
enforcement. Selain itu, masih ada pendapat jenis kekuasaan dalam dalam negara menajadi lima kekuasaan atau
Panca Praja, yaitu pendapat dari Lemaire dalam bukunya Het Recht in Indonesie,
yang dituis sebagai kekuasaan membuat undang-undang (wetgeving), kekuasaan
pemerintahan (bestuur), kekuasaan penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat
(bestuur Zorg), kekuasaan peradilan (reechtsprak), dan kekuasaan kepolisian
(politie)
Sementara itu, ada pula yang berpendapat
jenis kekuasaan hanya terdiri dari dua besar atau Dwi Praja. Menurut Donner,
kekuasaan pertama adalah kekuasaan khusus (taakstelling), dan kedua adalah
kekuasaan khusus dari organ khusus salah satu sektor administrasi publik
(taaksverwezwnlijking). Sedangkan Amrullah (1991) memberikan klasifikasi
kekuasaan sebagai berikut :
1.
Kekuasaan
militer, dimana militer mendominasi aspek-aspek struktural atau kelembagaan
dalam negara itu
2.
Kekuasaan
ekonomi, dimana ada upaya untuk mencari analisis kritis siapa pelaku ekonomi
dan sebagainya
3.
Kekuasaan
politik, dimana dijelaskan ciri kekuasaan legislatif dan eksekutif, upaya kerja
dan tabiat kekuasaanya
4.
Kekuasaan
budaya, diaman budaya merambah pada sektor peradaban, politik,ekonomi dan
budaya itu sendiri, yang bergandengan dengan kekuatan teknologi dan komunikasi
5.
Kekuasaan
pemerintahan (birokrasi), dimana ada keinginan untuk menyelenggarakan pelayanan
publik
6.
Kekuasaan hukum,
dimana ada upaya penegakkan hukum dalam segala bidang kemasyarakatan dan
kenegaraan
B.
Sumber Penunjang
Kekuasaan
Pada dasarnya kekuatan politik adalah kemampuan
individu atau kelompok utuk memanfaatkan sumber-sumber kekuataan yang bisa
menunjang sektor kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Sumber-sumber tersebut bisa berupa media
massa , media umum, mahasiswa, elite politik, tokoh masyarakat ataupun militer.
Sumber penunjang untuk memperoleh, mempertahankan
dan menjatuhkan kekuasaan yang perlu diperhitungkan adalah media massa.
Di Amerika misalnya, lebih dari 30 tahun yang lalu
pers atau media massa perlahan-lahan berkembang sebagai institusi yang kuat,
menjadi the fouth estate, kekuatan keempat setelah legislatf, eksekutif, dan
yudikatif. Pers adalah universitas besar dengan masyarakat sebagai
mahasiswanya.
Dalam teori lain, unsur penunjang kekuasaan politik
antara lain adalah :
1.
Power Machine.
Dikenal dengan nama lain “mesin politik” dari format kekuasaan.
2.
Power Backing.
Deibelakang kekuasaan harus ada pendorong, harus ada kekuatan yang bisa
mengamankan dan mempertahankan sang penguasa.
3.
Power Fund.
Pelaksanaan kekuasaan tentu saja memerlukan dana yang besar dalam rangka
menjalankan roda pemerintahannya
4.
People’s Power.
Unsur pendukung yang luas pengaruhnya, yaitu kekuasan rakyat, akan dapat
menurunkan sang penguasa
C.
Unsur-Unsur
Kekuasaan
Ada tiga komponen dalam rangkaian kekuasaan yang
akan mempengaruhi penguasa atau pemimpin dalam menjalankan kekuasaannya. Tiga
komponen ini adalah pemimpin (pemilik atau pengendali kekuasaan), pengikut dan
situasi.
Dari gerak tiga komponen di atas, maka kekuasaan
juga mempunyai unsur influence, yakni meyakinkan sambil berargumentasi,
sehingga bisa mengubah tingkah laku. Kekuasaan juga mempunya unsur persuation,
yaitu kemampuan untuk meyakinkan orang dengan cara sosialisasi atau persuasi
(bujukan atau rayuan) baik yang positif maupun negatif, sehingga bisa timbul
unsur manipulasi, dan pada akhirnya bisa
berakibat ada unsur coercion, yang berarti mengambil rindakan desakan,
kekuatan, kalau perlu diseryai kekuatan unsur force atau kekuatan massa,
termasuk dengan kekuatan militer.
D.
Ajaran Politik dari Beberapa Negara
Tujuannya agar bisa dibandingkan mengenai format dan
karakter ajaran yang berkembang , disuatu negara tertetu terhadap ajaran
politik dinegara lain.
1.
Ajaran dari
Yunani. (a) Socrates memnyatakan bahwa dalam negara perlu adanya pendidikan
politik. Negara perlu dipimpin oleh para intelektual karena mereka
puya konsep-konsep moral. (b) Plato menyatakan bahwa dalam tindakan
politik harus menekankan pada moralitas, sebab tidak ada manusia yang bisa
mencapai kebenaran hakiki. (c) Aristoteles menyatakan bahwa dalam tindakan
poitik harus terkait antara etika politik dan ekonomi
2.
Ajaran dari
Cina. (a) Kong Hu-Chu menyataka bahwa negara harus menciptakan ketertiban, yang
dimulai dari ketertiban keluarga, lingkungan masyarakat dan negara. (b) Sun Yat
Sen menyatakan bahwa adanya kekuatan nasionalis dalam negara cina (nasionalisme)
3.
Ajaran dari
Romawi. Negeri ini dikenal dengan ajaran imperium yang tak bermoral, yaitu
sistem penjajahan , penguasaan atau perluasan wilayah yang sebesar-besarnya
dengan menciptakan politi devide et impera atau politik adu domba, yang pada
akhirnya menjatuhkan kebesaran Romawi itu sendiri
4.
Ajaran dari
Italia. Dinegeri ini lahir seorang sejarawan masyhur bernama Nicollo
Machiavelli, yang pandai menulis tingkah laku kekuasaan
5.
Ajaran dari
Perancis. Dinegeri ini pada abad ke-16 terpetik adanya teori politik dengan
sistem kekuasaan bangsawan atau feodalisme, sehingga timbul moral-moral politik
feodal yang berakbat penguasa jauh dengan rakyatnya, karena adanya prinsip
perbedaan kelas.
E.
Sosok Penguasa
Dalam Tabiat Politik Kekuasaan
Berikur ini adalah gambaran yang dimaksud sebagai
tabiat politik penguasa tersebut :
1.
Penguasa harus
mampu memadukan watak singa dengan ruba atau srigala. Singa berprofil kuat,
yang berarti penguasa harus mempunyai kekuatan segalanya. Profil srigala adalah
pandai bertipu daya, halus, licin, awas terhadap segalanya.
2.
Untuk memperoleh
kekuasaan, seseorang harus mengandalkan keutamaan (virtue) atau harus aktif
mencari kesempatan kekuasaan
3.
Calon penguasa
sebelum berkuasa atau ingin berkuasa harus tau tentang karakteirstik wilayah
yang akan dikuasai.
4.
Di Perancis,
model kekuasaan sangat besar. Kata Machiavelli, untuk merebut kekuasaan di
Prancis sangat mudah. “Kobarkan kebencian kepada bangsawan yang tidak puas
dengan penguasa bangsawan .
5.
Cerita
Machiavelli bahwa penguasa yang diangkat karena kemujuran, kemudahan, KKN, akan
mengakibatkan kekuasaan itu akan rapuh
6.
Ketika
Savanarola baru berkuasa di Firenze, italia secepat itu pula merombak sistem
administrasi dan hukum. Terjadi kehidupan baru. Rakyat memang patuh, tetapi
tidak murni karena ada kekuatan sangsi hukum sang raja
7.
Adalah raja
Oliverotto yang berkuasa di kota Fermo sebagai akaibat dia terlalu memanjakan
dan memihak satu golongan friksi
8.
Untuk
menghidupkan kekuasaan status quo dan memperkuatnya, maka penguasa dapat
mengambil hati kepada rakyatnya, sehingga mereka merasa memiliki hutang budi
9.
Raja-raja Roma
dan Sparta banyak yang tangguh dan bertahan lama dalam menjalankan kekuasaannya
karena menggunakan sistem disiplin yang tinggi, taat hukum dan ditunjang dengan
kekuatan militer yang kuat
10. Penguasa yang tangguh dan licik, apabila ada tugas
yang berdampak kurang baik bagi rakyatnya, maka tugas itu akan diberikan kepada
orang lain, tapi apabila ada tindakan atau tugas yang menguntungkan, memujikan
dirinya, maka akan dikerjakan sendiri
Selain Nichollo Machiavelli, sosok kekuasaan
penguasa atau pemimpin dalam menjalankan kekuasaanya dapat menjadi model
seperti yang ditulis oleh Ki Dallang Bondan Wibatsuh sebagai berikut :
1.
Model Penguasa
Lodra. Seorang pemimpin atau penguasa yang bertipe lodra kurang dapat
diidentifikasi sebagai orang yang selalu menaruh curiga terhadap orang-orang
disekelilingnya sehingga relatif sulit untuk dapat menerima pendapat orang lain
serta cenderung memaksakan kehendaknya.
2.
Model Penguasa
Angkara. Pemimpin yang bertipe angkara bersifat bersifat individualistis dan
dalam usaha pemenuhan kepentingan pribadi sangatlah menonjol sehingga cenderung
memanfaatkan potensi pengikutnya dan potensi organisasi untuk pemenuhan
kebutuhan pribadi.
3.
Model Penguasa
Nuraga. Dikatakan sebagai pemimpin yang
bertipe nuraga karena tindakannya dan keputusannya banyak diwarnai
keragu-raguan.
4.
Model Penguasa
Sukarda. Kepemimpinan tipe sukarda dirasakan sebagai seorang pemimpin yang
terlalu besar perhatiannya terhadap kepentingan anggota kelompok.
5.
Model Penguasa
Nimpuna. Pemimpin bertipe nimpuna merupakan figur pemimpin yang dapat memadukan
kepentingan organisasi, kepentingan warganya dan kepentingan pribadinya secara
harmonis dan seimbang
Disamping itu, dalam kepemimpinan Jawa Klasik juga
dikenal pula beberapa sosok penguasa yang dalam menjalankan kekuasaannya dapat
menjadi model seperti dibawah ini :
1.
Cambuk Api.
Dalam penerapan metode cambuk api, pemimpin bersikap sangat keras dan tegas
dalam menindak berbagai gejala deviasi yang dilakukan oleh warganya.
2.
Seruling Gading.
Dalam metode kepemimpinan seruling gading, pemimpin bersikap lembut dan
persuasif dalam menjalankan fungsi kepemimpinannnya
3.
Mengendalikan
Arus Air. Metode kepemimpinan mengandalikan arus air yang bahasa aslinya
disebut mangreh kridhaning ramu
4.
Menunggu Tenang
Air Berpusar. Dalam budaya daerah metode menunggu tenangnya air berpusar
dikenal dengan sebutan ngranti menebing
warih
5.
Menampar dengan
Tangan Orang Lain. Dalam bahasa aslinya disebut menabok nyilih tangan . Metode ini seringkali dipergunakan oleh
seorang pemimpin dalam memberikan hukuman kepada bawahannya.
Akhirnya sosok penguasa atau pemimpin dalam
menjalankan politik kekuasaannya, menurut ajaran pewayangan, telah disbdakan
oleh Kukila Kepala Arjuna, yang kemudian dikenal dengan Wahyu Makuta Rama atau
disebut pula Hasta Brata, yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1.
Pemimpin itu
laksana matahari yang berkewajiban memberi cahaya, penerangan untuk kepentingan
kehidupan makhluk, yang berarti pula memberi daya hidup, semangat kerja dan
kegembiraan bagi orang lain.
2.
Pemimpin itu
laksana bintang dilangit, artinya memberi keasrian dalam suasana kerja, tempat
petunjuk bagi kegelapan dari kegelapan dan memberi rasa mantap untuk masa depan
3.
Pemimpin itu
laksana bulan yang selalu memberi penerangan pada malam gelap dan memberikan
kesejukan hati sehingga yang dipimpinnya tidak diliputi was-was akan kehancuran
melainkan memberi rasa percaya pada diri sendiri.
4.
Pemimpin itu
laksana awan yang kadang-kadang nampaknya menakutkan kalau mendung, tapi
terbukti dengan hujannya banyak memberi manfaat
5.
Pemimpin itu
laksana angin yang bisa masuk kedalam lubang yang bagaimanapun kecilnya
6.
Pemimpin itu
laksana lautan yang luas, yang setiap hari menampung air bah yang bagaimanapun
besarnya
7.
Pemimpin itu
laksana bumi yang menanggung banyak beban
8.
Pemimpin itu
harus laksana api, yang sanggup membakar apa saja.
Teori Kedaulatan
A.Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan
memberikan jawaban bahwa kedaulatan itu berada ditangan Tuhan.Tuhan maha pencipta termasuk menciptakan
kedaulatan. Menurut teori ini kedaulatan Tuhan, kedaulatan itu bersumber dari
Tuhan. Dalam perkembangan teori ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan agama
baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama Kristen, yang kemudian
diorganisasikan dalam suatu organisasi keagamaan, yaitu gereja, yang dikepalai
oleh seorang Paus yang kemudian dalam perkembangan berikutnya teori ini
melahirkan bentuk negara teokratis.
B. Teori Kedaulatan Negara
Kemerosotan teori kedaulatan
Tuhan antara lain pertentangan yang kerap timbul dari konsepsi yang sangat kuat
bahwa Raja bertindak atas nama Tuhan dengan kekuasaan yang tidak terkontrol
maka lahirlah diktator. Kondisi ini menjadi faktor muncul dan berkembangnya
Teori kedaulatan Negara.
Penganut teori kedaulatan ini
antara lain adalah Jean Bodin, dan George Jellinek, Soehino dalam bukunya Ilmu
Negara (1983) memberikan catatan bahwa pada hakikatnya teori kedaulatan
negara itu atau Staats-Souvereiniteit, hanya menyatakan bahwa
kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, baik sifatnya absolute, maupun
sifatnya terbatas. Selanjutnya dikemukakan harus dibedakan dengan pengertian
ajaran Staats-Souvereiniteit. Karena di dalam ajaran Staats-Souvereinitet
itu pada prinsipnya hanya dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada
negara , kekuasaan tertinggi itu mungkin bersifat absolute, tetapi mungkin
bersifat terbatas. Ajaran staats absolutisme menyatakan bahwa
kekuasaan negara itu sifatnya absolute, yang kekuasaannya meliputi segala segi
kehidupan masyarakat sehingga mengakibatkan para warga negara itu tidak lagi
memiliki kepribadi
C. Teori Kedaulatan Hukum
Kelemahan ditunjukan kepada
teori kedaulatan Negara yang dilakukan terutama olrh para pemikir hokum
ternyata melahirkan teori kedaulatan baru yang dikenal dengan Teori Kedaulatan
Hukum. Untuk itu perlu anda pelajari secara saksama tentang teori kedaulatan
hukum ini, terutama untuk membandingkan dengan teori kedaulatan sehingga
memiliki pemahaman yang mendalam.
Teori kedaulatan hukum atau Rechts-souvereiniteit
mengemukakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara itu adalah
hukum. Pemerintah dan penguasa maupun rakyat atau warga negara , bahkan negara
itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan
perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Dan hukum itu bersumber
hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Menurut Krabbe yang menjadi
sumber hukum itu adalah rasa hukum masyarakat itu sendiri. Rasa hukum ini dalam
bentuknya yang masih sederhana, jadi masih bersifat primitive luas atau dalam
tingkatannya yang lebih tinggi disebut kesadaran hukum.
D. Hukum Kedaulatan
Rakyat
Kesadaran
hukum atau hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai cita rasa
hukum dan keadilan sebagai sumber hukum. Kekuasaan yang dimiliki hukum ternyata
bersumber pula pada rasa kesadaran dan cita hukum di masyarakat. Esensi teori
kedaulatan menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan, jadi rakyatlah yang
memegang kedaulatan bukan hukum atau negara. Dengan demikian kekuasaan negara,
kekuasaan hukum dibatasi oleh suara dan kehendak rakyat. Pemerintah
dibentuk oleh rakyat untuk rakyat. Teori kedaulatan rakyat ini
memunculkan konsep demokrasi, walaupun rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada
negara tidak berarti negara pemegang kedaulatan, negara hanyalah penyelenggara
kedaulatan bukan pemilik kedaulatan. Oleh karena itu, dalam demokrasi kekuasaan
negara dan pemerintah berasal dari rakyat. Rakyatlah yang memberikan legitimasi
pada kekuasaan tersebut, untuk itu jika kekuasaan itu sudah mulai surut maka
diperbaruhi legitimasi tersebut melalui pemilihan umum.
Pengertian demokrasi dekat
dengan mengatasnamakan rakyat. Oleh karena itu, tanpa kontrol rakyat itu
sendiri. Perlu anda pahami apabila dalam suatu Negara pemerintahan itu dipegang
oleh beberapa atau mengatasnamakan rakyat melalui mekanisme demokrasi, tentu
saja masih da yang perlu diawasi sebab kelompok tersebut tentu memiliki visi
dan misi sendiri. Apabila kehendak ini menguat akan menjadi volonto de
corp, yang akan mengurangi kadaulatan yang dimiliki oleh rakyat yang
merupakan generale ini akan jatuh bersamaan dengan volonto de corp
tadi. Teori kedaulatan rakyat dalam abad modern tumbuh dan berkembang dengan
konsepsi demokrasi dan republik. Kekuasaan dalam teori ini bersumber
kepada kehendak rakyat. Rakyat yang memiliki hak untuk membangun negara dengan
sistem pemerintahannya.
PENUTUP
Kesimpulan
Kemerosotan
teori kedaulatan Tuhan antara lain pertentangan yang kerap timbul dari konsepsi
yang sangat kuat bahwa raja bertindak atas nama Tuhan dengan kekuasaan yang
tidak terkontrol maka melahirkan diktatorsif. Kondisi ini antara lain menjadi
faktor munculnya dan berkembangnya teori kedaulatan negara. Pada hakikatnya
teori kedaulatan negara hanya menyatakan bahwa kekuasaan hanya ada pada negara
baik sifat absolut maupun terbatas, dibedakan dengan pengertian ajaran staats
absolutisme. Di samping faktor-faktor kemasyarakatan juga ada faktor ideal,
yaitu hukum, kesadaran hukum, dan rasa keadilan. Teori kedaulatan hukum
mengemukakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah
hukum, kedaulatan itu berada di tangan hukum yang memiliki bahkan yang
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara itu adalah hukum itu
sendiri. Teori kedaulatan rakyat mengatakan bahwa yang memiliki kedaulatan itu
adalah rakyat, hal ini yang melahirkan teori demokrasi, yang berkembang
mempengaruhi terhadap perkembangan sistem pemerintahan yang modern.
Perkembangan teori kedaulatan yang berhubungan satu sama lain, bahkan
berkembang atas dasar kritik kelemahan dari suatu teori kedaulatan, bahkan
lahirnya suatu teori kedaulatan merupakan koreksi dan penyempurnaan dari teori
kedaulatan yang lain.
No comments:
Post a Comment