BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejarah perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia
mengalami suatu perubahan dan perkembangan yang sangat besar terutama berkaitan
dengan gerakan reformasi. Namun demikian setelah kurang lebih sembilan tahun
bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang, fakta menunjukkan
terjadinya carut-marut dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Reformasi
di bidang hokum dan politik telah banyak dilakukan, namun kenyataannya tidak
membawa perubahan yang berarti dalam kehidupan rakyat, terutama menyangkut
kesejahteraan, baik lahir maupun batin. Dalam perkembangan kehidupan
kenegaraan, nampak arah prinsip konstitusionalisme dan demokrasi sangat
dominan.
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan
dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau
nama. Matakuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship
education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Matakuliah
ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas,
bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International”
(1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic
culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan
demokrasi (Mansoer, 2005).
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006 salah satu yang menjadi
substansi kajiannya adalah Geostrategi Indonesia. Di mana Pancasila merupakan
dasar filosofi geostrategi Indonesia. Hal ini berdasarkan analisis sistematis
bahwa Pancasila merupakan core philosophy dari Pembukaan UUD 1945, yang menurut
ilmu hukum berkedudukan sebagai staatfundamentalnorm. Geostrategi diartikan
sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional dengan
memanfaatkan geopolitik Indonesia. Dengan Pancasila sebagai dasarnya, maka
pembangunan Indonesia akan memiliki visi yang jelas dan terarah.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun dalam pembahasan makalah yang berjudul
Geostrategi Indonesia ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Apa pengertian Geostrategi?
2)
Apa yang dimaksud degan Ketahanan Nasional?
a) Bagaimana konsepsi Ketahanan Nasional?
b) Apa dan bagaimana yang dimaksud Ketahanan Nasional
sebagai kondisi?
3)
Bagaimana pengaruh aspek Ketahanan Nasional terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi:
a) Aspek Ideologi?
b) Aspek Politik?
c) Aspek Ekonomi?
d) Aspek Sosial Budaya?
e) Aspek Pertahanan Dan Keamanan?
1.3. Tujuan
Dalam pembahasan makalah yang berjudul Geostrategi Indonesia ini memiliki
tujuan masalah adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian Geostrategi
2.
Mengetahui maksud dari Ketahanan Nasional
a)
Mengetahui konsepsi Ketahanan Nasional
b)
Mengetahui konsep dan maksud Ketahanan Nasional
sebagai kondisi
3. Mengetahui pengaruh aspek
Ketahanan Nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi:
a)
Aspek Ideologi
b)
Aspek Politik
c)
Aspek Ekonomi
d)
Aspek Sosial Budaya
e)
Aspek Pertahanan dan Keamanan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Geostrategi
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan
kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan
nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik dan dalam
implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan hal
inilah yang disebut sebagai “geostrategi”. Mapping global strategy ke depan
sangat diperlukan bagi setiap bangsa, dan bagi bangsa Indonesia Wawasan
Nusantara merupakan konsep nasional dan ilmu geopolitik mengenai persatuan dan
kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan, sebagai perekat bangsa Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Geostrategi diartikan sebagai metode atau
aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan
yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan
keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih
baik, lebih aman, dan bermartabat. Sir Balford Mackinder (1861-1947) guru besar
geostrategi Universitas London teori yang dikembangkannya tentang “geostrategi
continental”, merupakan teori yang saat ini digunakan oleh negara-negara maju
maupun negara-negara berkembang (Suradinata, 2005: 10).
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai
metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah
maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hai ini lazim
disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan
setelah alinea III tentang pernyatan Proklamasi, Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteran
umum mencerdaskan kehidupan bangsa..” Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945
tersebut sebagai landasan fundamental geostrategi Indonesia.
Hal ini sejalan dengan kedudukan Pembukaan UUD 1945
dalam Negara Indonesia merupakan suatu dasar fundamental negara, atau dalam
ilmu hokum disebut sebagai ‘staatsfundamentalnorm’, atau pokok kidah negara
yang fundamental, yang merupakan sumber hukum dasar negara.
Berdasrakan pegertian tersebut maka berkembangnya
geostrategi Indonesia sangat terkait erat dengan hakikat terbentuknya bangsa
Indoneia yang terbentuk dari berbagai macam etnis, suku, ras, golongan, agama
bahkan terletak dalam territorial yang terpisahkan oleh pulau-pulau dan lautan.
Selain itu hal itu terwujud karena adanya proses sejarah, nasib serta tujuan
untuk mencapai martabat kehidupan yang lebih baik. Dengan lain perkataan
menurut Notonagoro terbentuknya bangsa Indonesia merupakan proses persatuan
‘monopluralis’. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan
berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman pra-sejarah, Sriwijaya,
Majapahit, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945,
dan kemudian membentuk bangsa dan Negara Indonesia.
2.
Kesatuan nasib, yaitu segenap unsur bangsa berada
dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yanbg sama, yaitu
dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama.
3.
Kesatuan kebudayaan, yaitu beraneka ragam kebudayaan
tumbuh dan berkembang dan secara bersama-sama membentuk puncak-puncak kebudayaan
nasional Indonesia.
4.
Kesatuan wilayah, yaitu segenap unsure bangsa
Indonesia berdiam di segenap wilayah territorial yang dalam wujud berbagai
pulau, degan lautannya, namun merupakan satu kesatuan wilayah tumpah darah
negara dan bangsa Indonesia.
5.
Kesatuan asas kerokhanian, yaitu adanya kesatuan ide,
tujuan, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul
dalam dasar filosofis negara Indonesia Pancasila (Notonagoro, 1975: 106).
Berbeda
dengan prinsip-prinsip geostrategi yang dikembangkan oleh Rudolf Kjelle, Karl
Haushoffer, Frederich Ratzel yang mengembangkan geostrategi demi kepentingan
militer, bagi bangsa Indonesia geostrategi dikembangkan demi tujuan bangsa dan
Negara Indonesia yang bersifat mulia, yaitu kesejahteraan dalam kehidupan
bersama.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta saran-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Dapat pula dikatakan bahwa geostrategi Indonesia adalah memanfaatkan segenap kondisi geografi Indonesia untuk tujuan politik, dan hal itu secara rinci dikembangkan dalam pembangunan nasional (Lihat Suradinata, 2005: 33; Armawi, 2005: 1).
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta saran-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Dapat pula dikatakan bahwa geostrategi Indonesia adalah memanfaatkan segenap kondisi geografi Indonesia untuk tujuan politik, dan hal itu secara rinci dikembangkan dalam pembangunan nasional (Lihat Suradinata, 2005: 33; Armawi, 2005: 1).
Berdasarkan
pengertian tersebut di atas, maka geostrategi Indonesia diperlukan dan
dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah
tumpah darah negara Indonesia, megingat kemajemukan bangsa Indonesia serta
sifat khas wilayah tumpah darah negara Indonesia, maka geostrategi Indonesia
dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional.
2.1. Ketahanan Nasional
Negara
Indonesia sebagai suatu negara memiliki letak geografis yang sangat strategis
di Asia Tenggara. Oleh karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki
posisi yang sangat penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era global
dewasa ini menjadi perhatian banyak negara di dunia. Berdasarkan peranan dan
posisi negara Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang
perebutan kepentingan kekuatan transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu
negara, Indonesia harus memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.
Ketahanan
nasional sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan
nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah
ketahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama Republik
Indonesia Soekarno. Kemudia pada tahun 1962 mulai diupayakan secara khusus
untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di Sekolah Staf dan Komando
Angkatan Darat Bandung (Armawi, 2005: 2).
Pengertian
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi
keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung maupun
tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia
(Suradinata, 2005: 47).
Dalam hubungan dengan realisasi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maka filsafat Pancasila merupakan esensi dari ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah negara yang fundamental. Konsekuensinya Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi duari seluruh peraturan perunfang-undangan di Indonesia, termasuk hukum dasar dan selurh system hokum positif lainnya (Kaelan, 2004). Sementara itu dalam hubungannya dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila.
Dalam hubungan dengan realisasi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maka filsafat Pancasila merupakan esensi dari ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah negara yang fundamental. Konsekuensinya Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi duari seluruh peraturan perunfang-undangan di Indonesia, termasuk hukum dasar dan selurh system hokum positif lainnya (Kaelan, 2004). Sementara itu dalam hubungannya dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila.
2.2.1. Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara
konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
a)
Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara
sehingga ia mampu
mempertahankan
kelangsungan hidupnya
b)
Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan
negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun
mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari
luar
c)
Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya,
mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya
terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes)
(Usman, 2003:5)
Berdasarkan
konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan
yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang
bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah
atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut
kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat
atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam
sendiri. Apabila hal hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai
kategori gangguan.
Berdasarkan
pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah:
a.
Integratif
Hal itu
mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya
dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling
mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.
a.
Menciptakan kewibawaan
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang
bersifat integrative mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta memiliki
deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain.
b.
Berubah menurut waktu
Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap,
melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat
juga menurun, dan hal ini sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.
Kehidupan
nasional dapat dibagi ke dalam beberapa aspek sebagai berikut: Aspek alamiah
yang meliputi:
1)
Letak geografia negara
2)
Keadaan dan kekayaan alam
3)
Keadaan dan kemampuan penduduk
b. Aspek
kemasyarakatan yang meliputi:
1.
Ideologi.
2.
Politik
3.
Ekonomi
4.
Sosial budaya
5.
Pertahanan dan keamanan
Konsepsi
ketahanan nasional tidak memandang aspek-aspek alamiah dan kemasyarakatan
secara terpisah-pisah melainkan meninjaunya secara korelatif, di mana aspek
yang satu senantiasa berhubungan erat dengan lainnya, sedangkan keseluruhannya
merupakan suatu konfigurasi yang menimbulkan daya tahan nasional.
2.2.2. Ketahanan
Nasional sebagai Kondisi
Ditinjau
dari segi sifatnya maka sebenarnya konsepsi ketahanan nasional tersebut
bersifat objektif dan umum, oleh karena itu secara teoritis dapat diterapkan di
negara manapun juga. Dalam hubungan dengan penerapan konsepsi tersebut faktor
situasi dan kondisi negara sangat menentukan. Oleh karena itu meskipun secara
konsepsional sama, namun karena situasi dan kondisi negara berbeda-beda, maka
wujud ketahanan nasionalpun akan berbeda-beda pula.
Dalam
hubungan dengan ketahanan nasional Indonesia dengan memperhatikan berbagai
macam bahaya, gangguan yang mengancam, serta situasi dan kondisi dalam negara
Indonesia, maka ditentukan strategi untuk memertahankan kelangsungan hidup
negara Indonesia. Bagi bangsa dan negara Indonesia bahaya yang mengancam dapat
berupa subversi dan infiltrasi terhadap semua bidang kehidupan masyarakat,
serta adanya kelemahan-kelemahan yang inheren denga suatu masyarakat majemuk
yang sedang membangun, maka strategi yang dipilih adalah strategi untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, maka cara yang
dipilih adalah dengan memantapkan ketahanan nasional. Strategi ini ditentukan
berdasarkan pengalaman sendiri, yang kemudian diolah dan disistematisir hingga
menjadi doktrin. Demikianlah maka ketahanan suatu bangsa adalah merupakan suatu
persoalan universal, sedang cara dan strategi yang ditentukan berbeda-beda.
Terdapat berbagai istilah misalnya strategy of interdependence, strategy of
limited war, sedangkan bagi bangsa Indonesia dikembangkan konsepsi strategi
ketahanan nasional (Suradinata, 2005: 50).
2.3 Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Konsepsi
Tannas sebagaimana dijelaskan di depan yang merupakan suatu gambaran dari
kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat
tertentu. Dengan sendirinya berbagai aspek tersebut memiliki sifat dinamis
terutama dalam era global dewasa ini. Konsekuensinya tiap-tiap aspek senantiasa
berubah sesuai dengan kondisi waktu, ruang dan lingkungannya sehingga interaksi
dari kondisi tersebut sangat kompleks dan sulit dipantau.
Kondisi
krisis yang melanda bangsa Indonesia pada era reformasi dewasa ini sangat
mempengaruhi berbagai kebijakan dalam negeri maupun luar negeri Indonesia.
Pengaruh ideologi dunia menjadi semakin kuat melalui isu demokrasi dan
penegakan HAM dalam wujud kekuatan-kekuatan yang ada pada elemen-elemen
masyarakat terutama Lembaga Swadaya Masyarakat yang banyak mendapat dukungan
kekuatan internasional serta berbagai elemen infrastruktur politik. Hal inilah
yang merupakan kendala bagi kokohnya ketahanan nasional yang berbasis pada
ideology bangsa dan negara, karena banyak elemen-elemen masyarakat lebih setia
terhadap kekuatan asing daripada kepada filosofi bangsanya sendiri. Barangkali
kenyataan inilah yang yang merupakan wujud penjajahan pada era pasca modern
dewasa ini. Di lain pihak kondisi krisis yang melanda bangsa Indonesia
menimbulkan berbagai pengangguran serta penderitaan rakyat, terlebih lagi
kurangnya kepekaan moralitas politik kalangan elit politik kita untuk
mendahulukan perbaikan nasib bangsa daripada mengembangkan sentimen politik,
balas dendam serta kecurigaan dengan berebut predikat tokoh reformasi total.
Keadaan yang demikian ini menimbulkan gerakan di kalangan aktor politik yang
sakit hati untuk berkiblat pada paham kiri yang bernafaskan komunisme dengan
alasan membela kaum buruh, tani, nelayan, memperjuangkan tanah, rakyat miskin
yang sekali lagi juga tidak mengindahkan komitmen bangsa Indonesia sebagai
suatu negara yang berdaulat dan berasas kebersamaan.
2.3.1
Pengaruh Aspek Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata ‘Idea’ yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa Yunani
‘iedos’ yang berarti ‘bentuk’. Di samping itu ada kata “idein’ yang berarti
‘melihat’.
Maka secara
harfiah, ideology berarti ilmu tentang pengertian-pegertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, kata ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus
dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu
dasar, pandangan atau faham.
Memang pada
hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu
kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang
telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang
ide-ide, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Pengertian
ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis
yamg menyangkut:
a.
Bidang politik
b.
Bidang sosial
c.
Bidang kebudayaan
d.
Bidang keagamaan (Soemargno : 8)
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain
memiliki ciri berikut:
a.
Mempunyai derajad yag tertinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan da kenegaraan
b.
Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian,
pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya
(Notonagoro, 1975 :2,3)
Pada era
reformasi dewasa ini yang sekaligus era global tarik-menarik kepentingan
ideology akan sangat mempengaruhi postur ketahanan nasional dalam bidang
ideology bangsa Indonesia, terutama banyak kalangan aktivis politik yang justru
menjadi budak ideology asing, sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh bahkan
sering melakukan tekanan terhadap ketahanan ideology bangsa Indonesia.
a.
Ideologi Dunia
a)
Liberalisme
Pada akhir abad ke-18 di Eropa terutama di Inggris terjadilah suatu
revolusi dalam bidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang ke arah revolusi
teknologi dan industri. Perubahan tersebut membawa pula perubahan orientasi
kehidupan masyarakat baik dalam bidang social, ekonomi, maupun politik.
Paham
liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang mendasarkan
pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan
materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta
empiris (yang dapat ditangkap melalui indra manusia), serta individualisme yang
meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam segala
aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Pengaruh
yang cukup kuat dari ideology liberal terhadap ketahanan bangsa Indonesia
adalah konsepnya hakikat masyarakat sipil atau civil society yang seakan-akan
berbeda dan terpisah dari negara. Hal sebenarnya berkaitan erat dengan hakikat
konsep negara sebagai organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan suatu
cita-cita bersama dari seluruh warganya.
Dalam
masalah ini terdapat dua sudut pandang yang berbeda yang sering digunakan dalam
memahami pengertian dan eksistensi masyarakat sipil.
Pertama,
perspektif yang melihat posisi negara sebagai yang mengungguli masyarakat
sipil. Perspektif ini sering digunakan sebagai dasar pijak untuk menjelaskan
keadaan politik dalam suatu negara yang menerapakan system iotoritarianisme.
Kedua,
perspektif yang melihat adanya otonomi dari masyarakat sipil di luar negara dan
yang harus diperjuangkan dalam rangka mengimbangi kekuasaan negara.
Kedua pandangan tersebut pada hakikatnya menekankan pada pemisahan antara domain negara dengan domain masyarakat sipil sebagai dua hal yang berbeda. Hal ini jikalau dipaksakan dalam suatu negara yang sedang berkembang maka akan terjadi suatu gejolak yang dalam tingkatan tertentu dapat menghancurkan negara tersebut.
Kedua pandangan tersebut pada hakikatnya menekankan pada pemisahan antara domain negara dengan domain masyarakat sipil sebagai dua hal yang berbeda. Hal ini jikalau dipaksakan dalam suatu negara yang sedang berkembang maka akan terjadi suatu gejolak yang dalam tingkatan tertentu dapat menghancurkan negara tersebut.
Pengaruh
yang mempertentangkan antara negara dengan masyarakat sipil dewasaini sangat
terasa dalam konteks reformasi, sehingga tidak mengherankan mengakibatkan rapuh
dan menipisnya komitmen terhadap ketahanan ideology yang telah merupakan
kesepakatan para pendiri negara yang merupakan kontrak social dari seluruh
elemen bangsa Indonesia.
2) Komunisme
Berbagai
macam konsep dan paham sosialisme di dunia ini sebenarnya hanya komunismelah
sebagai suatu paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai
bentuk reaksi atas perkembagan masyarakat kapiotalis yang merupakan produk
masyarakat liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme di barat
berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham komunisme, megakibatkan
penderitaan rakyat. Komunisme muncul sebenarnya sebagai reaksi atas penindasan
rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah.
Ideologi
komunisme pada hakikatnya bercorak particular yaitu suatu ideology yang hanya
membela dan diperuntukkan suatu golongna tertentu, yaitu golongan proletar
(Mahendra, 1999). Dalam kaitannya dengan sifat dan lingkup pengembangannya maka
ideology komunisme bersifat Kosmopolitisme yaitu mengembangkan hegemoniya ke
seluruh dunia. Mark menyerukan kepada seluruh kaum buruh di seluruh dunia untuk
bersatu memerangi kaum kapitalis dan agama.
Sebagai
suatu ideologi komunisme mencanangkan suatu cita-cita yang bersifat utopis
yaitu suatu masyarakat tanpa kelas, masyarakat yang sama rata dan sama rasa.
Masyarakat tanpa kelas dilukiskan suatu masyarakat yang dapat memberikan
suasana hidup yang aman tanpa hak milik pribadi, tanpa pertentangan, sarana dan
alat produksi tidak berdasarkan atas hak milik pribadi melainkan komunal. Namun
demikian perjalanan sejarah menunjukkan bahwa dalam kenyataannya cita-cita
tersebut tidak kunjung datang karena munculnya kontradiksi intern yaitu
ternyata muncullah kelas-kelas baru dalam tubuh pemerintahan komunis yaitu kaum
kamrat dan kaum elit partai komunis yang memiliki kekuasaan mutlak.
Sesuai dengan filosofinya komunisme berpendapat bahwa cit-acita itu dapat tercapai dengan melakukan perombakan masyarakat secara total dengan jalan revolusi. Jikalau revolusi tercapai maka hanya kaum proletarlah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dilakukan secara dictator proletariat.
Sesuai dengan filosofinya komunisme berpendapat bahwa cit-acita itu dapat tercapai dengan melakukan perombakan masyarakat secara total dengan jalan revolusi. Jikalau revolusi tercapai maka hanya kaum proletarlah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dilakukan secara dictator proletariat.
3) Ideologi
Keagamaan
Ideology
keagaman pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan
ideology liberalisme dan komunisme. Sebenarnya sangatlah sulit untuk menentukan
tipologi ideology keagaman, karena sangat banyak dan beraneka ragam wujud,
gerak dan tujuan dari ideology tersebut. Namun secara keseluruhan terdapat
suatu ciri bahwa ideology keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran, cita-cita
serta moralnya pada suatu ajaran agama tertentu.
Dalam
kaitannya dengan konsep negara juga banyak gerakan politik di berbagai negara
termasuk di Indonesia, yang mendasarkan organisasinya atas basis ideology
agama. Sebenarnya berkembangnya ideology keagamaan memiliki aspek positif dan
negatif. Aspek positif sebenarnya tidak satu agamapun mengejarkan kekerasan,
saling menyerang dan membuat kekacauan. Agama senantiasa mengajak umat manusia
untuk mengembangkan dan mengamalkan moral yang baik dalam hidup di dunia,
terutama dalam hubungan antar umat manusia.
Adapun aspek
negatifnya jikalau terdapat suatu gerakan politik yang membenarkan tindakannya
berdasarkan sempalan-sempalan norma agama. Hal inilah yang seringkali
menimbulkan ajaran agama yang sebenarnya sangat mulia kemudian disalahgunakan
untuk tujuan-tujuan sempit, bahkan kadangkala dengan suatu kekerasan.
b.
Ideologi Pancasila
Pancasila
pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan kesepakatan politis
dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Dapat juga
diistilahkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak social
seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Kausa finalis atau
tujuan pokok dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara,
sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara berasaskan
system nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Proses
terjadinya Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi besar lainnya seperti
liberalisme, komunisme, sosialisme dan lain sebagainya. Pancasila digali dan
dikembangkan oleh para pendiri negara dengan melelui pengamatan, pembahasan dan
consensus yang cermat nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari budaya yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri disublimasikan menjadi suatu prinsip
hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan proses kausalitas
perumusan dan pembahasan Pancasila tersebut maka sumber materi yang merupakan
nilai-nilai cultural dan religius, pada hakikatnya dari bangsa Indonesia
sendiri. Dengan lain perkataan bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan kausa
meterialis bagi Pancasila. Oleh karena itu terdapat kesesuaian secara
korespondensi antara bangsa Indonesia dengan Pancasila sebagai suatu sistem
nilai.
Dalam
kehidupan kemasyarakatan dan negara ideology Pancasila tidak mengenal dikotomi
masyarakat dan negara. Negara adalah merupakan masyarakat hokum yang merupakan
kesatuan organis sehingga setiap anggota, bagian, lapisan, kelompok, maupun
golongan yang ada yang membentuk negara, satu dengan lainnya saling berhubungan
erat dan merupakan suatu kesatuan hidup. Eksistensi setiap unsure hanya berarti
dalam hubungannya dengan keseluruhan. Setiap bagian dalam negara memiliki
tempat, kedudukan dan fungsi masing-masing yang harus diakui, dijamin, dihargai
dan dihormati. Paham ini beranggapan bahwa setiap unsure merasa berkewajiban akan
terciptanya keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Hal inilah
yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika.
c.
Ketahanan Nasional Bidang Ideologi
Bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki
tingkat keaneragaman yang tinggi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, yang dengan sendirinya
memiliki beraneka ragam budaya masing-masing. Selain itu bangsa Indonesia juga
tersusun atas golongan, agama dan adat istiadat yang beraneka ragam. Keadaan
yang demikian ini memiliki dua kemungkinan:
Pertama, keaneragaman itu dapat menimbulkan potensi
perpecahan, jikalau diantara unsure-unsur bangsa tidak memiliki wawasan
kebersamaan sebagaimana terkandung dalam ideology Pancasila. Oleh karena itu
jakalau unsure bangsa memiliki wawasan yang sempit maka bukannya tidak mungkin
akan terjadi perpecahan bangsa atau disintegrasi bangsa. Hali ini nampak pada
kondisi bangsa pada era reformasi dewasa ini yang salah memahami kebebasan
serta otonomi daerah.
Kedua, keaneragaman itu justru merupaka suatu khasanah
budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagai
kepentingan, misalnya dalam bidang pariwisata, serta dapat menumbuhkan
kebanggaan nasional serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila sebagai suatu ideology bangsa dan negara
Indonesia, kecuali sebagai prinsip persatuan dan kesatuan bangsa, juga
berfungsi mengarahkan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya
sehingga peranannya sangat penting dalam kehidupan negara. Sebagaimana telah
diketahui bersama bahwa secara politis persatuan dan kesatuan itu merupakan
suatu syarat mutlak berdirinya suatu negara dan juga merupakan syarat mutlak
begi terwujudnya tujuan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu membina
ideology dalam kehidupan negara, pada hakikatnya merupakan suatu upaya untuk
meningkatkan ketahana nasional, dalam arti mempersatukan tekad dan semangat
utuk menjaga kelestarian hidup bangsa dan negara serta konsistensi bangsa
terhadap cita-citanya.
1)
Konsep Pengertian Ketahanan Ideologi
Sejalan dengan prinsip-prinsip ketahanan nasional bidang ideology adalah
merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan ideology di dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, rongronga, hambatan dan ganngguan
baik yang datang dari luar negara Indonesia maupun yang datang dari dalam
negara Indonesia sendiri.
Dalam hubungannya dengan kondisi sejarah bangsa Indonesia yang sedang
mengalami proses reformasi tantangan dan gangguan banyak bermunculan dengan
suatu dalih politis demokrasi dan penegakan HAM. Banyak kelompok masyarakat
yang merupakan unsure bangsa Indonesia diprovokasi oleh kalangan elit politik
yang merasa gagal dalam mengambil posisi politis pada tingkat pusat dengan
alasan dan kekecewaan menghimpun kekuatan untuk menyuarakan kehendaknya melalui
rakyat yang kurang memahami proses demokrasi dan kebebasan pada era reformasi
dewasa ini. Oleh karena itu banyak terjadi gejolak politik yang eskalasinya
bias mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Berbagai macam contoh
yang telah mencuat ke permukaan antara lain Gerakan Aceh Merdeka, gerakan
dengan alasan kebebasan misalnya Siera Aceh yang degan keras menghendaki
kebebasan rakyat Aceh untuk merdeka dengan melalui referendum, Gerakan Papu
Merdeka di mana dalam proses sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang telah
menelan korban para pahlawan dengan nama Irian Barat dipaksa diubah dengan
cirri etnis dengan bendera untuk kemerdekaan Papua, Gerakan Republik Maluku
Selatan dan sebagainya. Pada tingkat yang demikian ini posisi ideology sangat
lemah karena kekaburan proses reformasi. Oleh karena itu untuk membangun bangsa
yang kuat dan besar jelas harus memiliki suatu ketangguhan dan ketahanan
ideology yang memadai.
Dalam kaitannya dengan ideology nasional Indonesia maka secara yuridis prinsip system nilai tersebut telah tertuang dalam dasar filsafat Pancasila, di mana setelah melalui suatu proses penyelidikan dalam BPUPKI kemudian pembahasan serta consensus oleh para komponen dan elemen bangsa yang terwadahi dalam BPUPKI kemudian disahkan secara yuridis oleh PPKI, sebagai lembaga pembentuk negara dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Menyadari pentingnya ideology pada proses reformasi dewasa ini maka para wakil rakyat menuangkan komitmennya untuk mengembangkan ketahanan ideology dalam Ketetapan MPR RI Nomor : XVIII/MPR/1998. dalam ketetapan tersebut ditetapkan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia dan sebagai ideology nasional. Demikian pula kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Sumber dari Segala Sumber Hukum terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor : XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR RI Nomor. IX/MPR/1978.
Dalam kaitannya dengan ideology nasional Indonesia maka secara yuridis prinsip system nilai tersebut telah tertuang dalam dasar filsafat Pancasila, di mana setelah melalui suatu proses penyelidikan dalam BPUPKI kemudian pembahasan serta consensus oleh para komponen dan elemen bangsa yang terwadahi dalam BPUPKI kemudian disahkan secara yuridis oleh PPKI, sebagai lembaga pembentuk negara dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Menyadari pentingnya ideology pada proses reformasi dewasa ini maka para wakil rakyat menuangkan komitmennya untuk mengembangkan ketahanan ideology dalam Ketetapan MPR RI Nomor : XVIII/MPR/1998. dalam ketetapan tersebut ditetapkan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia dan sebagai ideology nasional. Demikian pula kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Sumber dari Segala Sumber Hukum terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor : XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR RI Nomor. IX/MPR/1978.
2)
Strategi Pembinaan Ketahanan Ideologi
Dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara upaya
untuk meningkatkan ketahanan nasional bidang ideologi dipengaruhi oleh system
nilai, artinya kemanfaatan ideologi sangat bergantung kepada serangkaian nilai
yang terkandung di dalamnya yang dapat memennuhi dan menjamin segala aspirasi
dalam kehidupan masyarakat baik secra pribadi, makhluk sosial, maupun sebagai
warga negara sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya setiap bangsa itu mengembangkan ideologinya sesuai dengan
filsafat hidup atau pandangan hidupnya yaitu suatu sistem nilai yang sesuai
dengan kepribadian bangsa itu sendiri. Ideologi bagi suatu negara merupakan
sistem nilai yang mencakup segenap nilai hidup dan kehidupan bangsa serta
negara beik bersifat interelasi maupun interdependensi. Memiliki suatu ideologi
yang sempurna dan cocok belum menjamin ketahanan nasional bangsa tersebut di
bidang ideologi.
Agar terwujudnya suatu ketahanan nasional bidang
ideology secara strategis harus diwujudkan baik secara kenegaraan maupun secara
kewarganegaraan. Artinya suatu ideologi harus terealisasikan baik dalam
kehidupan perseorangan dalam berbangsa dan bernegara, maupun dalam kehidupan
kenegaraan secara formal. Oleh karena itu dalam pelaksanaan ideologi dibedakan
atas dua macam aktualisasi yaitu:
Pertama: aktualisasi secara ojektif, yaitu pelaksanaa
ideology dalam bidang kenegaraan. Hal ini terwujud dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya serta dalam segala
aspek penyelenggaraan negara lainnya.
Kedua: aktualisasi yang subjektif, yaitu aktualisasi
ideologi negara dalam kehidupan para warga negara serta kehidupan
kewarganegaraan secara perseorangan. Hal itu terwujud dalam sikap, perilaku,
kepribadian setiap warga negara perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Makin tinggi kesadaran suatu bangsa melaksanakan dan mengaktualisasikan ideologi, baik aktualisasi objektif maupun subjektif, pada hakikatnya semakin tinggi pula ketahanan bidang ideologi bangsa tersebut. Secara rinci dalam rangka strategi pembinaan ideologi adalah sebagai berikut:
Makin tinggi kesadaran suatu bangsa melaksanakan dan mengaktualisasikan ideologi, baik aktualisasi objektif maupun subjektif, pada hakikatnya semakin tinggi pula ketahanan bidang ideologi bangsa tersebut. Secara rinci dalam rangka strategi pembinaan ideologi adalah sebagai berikut:
a.
Secara prinsip aktualisasi secara konkrit ideologi
negara harus diwujudkan baik dalam bidang kenegaraan maupun pada setiap warga
negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara realistis, objektif
dan aktual.
b.
Aktualisasi fungsi ideologi sebagai perekat pemersatu
bangsa harus senantiasa ditanamkan kepada semua warga negara terutama dalam
perwujudan konkrit dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Dalam proses reformasi dewasa ini aktualisasi ideologi
bangsa dan negara harus dikembangkan ke arah keterbukaan dan kedinamisan
ideologi, yang senantiasa mampu mengantisipasi perkembangan zaman, iptek,
peradaban, serta dinamika aspirasi masyarakat untuk mencapai cita-cita
reformasi.
d.
Senantiasa menanamkan dan memantapkan persatuan dan
kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerokhanian ideologi Pancasila yang
mengakui keaneragaman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Kalangan elit negara baik eksekutif, legislatif maupun
yudikatif harus mencurahkan kepada cita-cita untuk memperbaiki nasib bangsa
pada era reformasi dewasa ini, dengan melalui realisasi pembangunan nasional
yang tertuang dalam program-program pembangunan negara.
f.
Mengembangkan dan menanamkan kesadaran bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara pada generasi penerus bangsa dengan cara menanamkan
ideology Pancasila sebagai ideology yang humanis, religius, demokratis, nasionalistis,
dan berkeadilan.
g.
Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara untuk
memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan meningkatkan
motifasi dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh bengsa (Parmono,
1995).
2.3.2
Pengaruh Aspek Politik
a. Pengertian
Sejalan dengan pengertian ketahanan nasional secara
umum, maka pengertian ketahanan nasional bidang politik adalah suatu kondisi
dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan nasional, sehingga
dapat menangkal dan mengatasi segala kesulitan dan gangguan yang dihadapi oleh
negara baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Sebagai titik tolak pembahasan, ada baiknya difahami makna politik itu sendiri secara umum. Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
Sebagai titik tolak pembahasan, ada baiknya difahami makna politik itu sendiri secara umum. Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
Pertama : politik sebagai sarana atau usaha untuk
memperolah kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan
bersama. Dengan demikian politik dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan
(power relationship). Dengan kata lain, politik mengandung makna usaha dalam
memperoleh, memperbesar, memperluas serta mempertahankan kekuasaan yang dalam
bahasa Inggris dikenal dengan istilah polities.
Kedua : politik dipergunakan untuk menunjuk kepada
suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai suatu
tujuan yang dianggap baik. Secara singkat politik dapat diartikan sebagai suatu
kebijakan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah policy (Parmono,
1995)
Politik dilakukan dalam rangka kehidupan bernegara,
kekuasaan politik (political power) berpusat pada pemerintah negara yang telah
memperoleh mandat dari rakyat, bertindak atas nama rakyat, system pemerintahan
mempunyai otoritas menentukan kebijaksanaan umum. Oleh karena itu perjuangan
politik pada akhirnya ditujukan untuk menguasai pemerintahan dalam arti
positif.
Kehidupan politik dapat dibagi dalam 2 sektor, yaitu:
§ sektor pemerintahan
§ sektor kehidupan politik masyarakat.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ruang lingkup
studi politik memang amat luas, sehingga untuk memahami ketahanan nasional
dalam bidang politik juga memerlukan suatu kajian yang lebih mendalam. Dengan
demikian hal yang menyangkut ketahanan nasional bidang politik meliputi
beberapa unsur, antara lain:
1.
Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat di
dalam kehidupan negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang menempatkan hak
dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijaksanaan nasional.
2.
Memfungsikan lembaga-lembaga negara sesuai dengan
ketentuan konstitusi yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan, dan
produktivitas.
3.
Menegakkan keadilan sosial dan keadila hokum.
4.
Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti
memelihara dan mengembangkan budaya politik.
5.
Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga
kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban
dengan semestinya.
6.
Memberikan kesempatan yang optimal kepada
saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional.
Saluran-saluran politik itu antara lain : partai politik, media massa, kelompok
moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki partisipasi dari seluruh
rakyat.
7.
Melaksanakan pemilihan umum secara demokratis secara
langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8.
Melaksanakan sosial kontrol yang bertanggung jawab
kepada jalannya pemerintahan negara, walaupun tidak harus menjadi partai
oposisi.
9.
Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan
ketertiban masyarakat.
10. Mengupayakan
pertahanan dan keamanan nasional.
11. Mengupayakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Unsur-unsur
tersebut sangat penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional
dalam bidang politik. Namun dalam era reformasi dewasa ini terdapat berbagai
macam perbenturan kepentingan politik dengan alasan kebebasan, demokrasi, HAM
serta pemberantasan KKN, sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang
positif. Akibatnya kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama
terabaikan, dan sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah
rakyat. Kebijaksanaan negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib
rakyat melainkan sentimen dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena
itu agar terwujudnya ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh
lapisan kekuatan social politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya
bernegara demi terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat.
b.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan
UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi
masyarakat dalam suatu sistem. Unsur-unsurnya terdiri atas struktur politik,
proses politik, budaya politik, komunikasi politik, partisipasi politik.
1.
Struktur politik merupakan wadah penyaluran
kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
2.
Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan
keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang
bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara
melalui pemilu.
1)
Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi
hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun
kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
2)
Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbal
balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana rakyat
merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional
c.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana
pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar
negeri Indonesia yang berlandaskan pada pembukaan UUD 1945, yaitu melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, serta anti penjajahan bangsa satu terhadap bangsa lainnya karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka rincian
politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai bagian integral dari strategi nasional dalam
kehidupan antar bangsa.
2.
Garis politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan
aktif. Bebas artinya bahwa Negara Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam
pengertian peran Indonesia dalam percaturan dunia internasional tidak bersifat
reaktif, dan Indonesia tidak menjadi objek percaturan dunia internasional.
2.3.3 Pengaruh Aspek Ekonomi
a.
Pengertian Perekonomian
Bidang ekonomi merupakan suatu bidang kegiatan manusia dalam rangka
mencukupi kebutuhannya di samping alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Hal
tersebut dalam ilmu ekonomi menyangkut berbagai bidang antara lain permintaan,
penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa.
Bidang ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan faktor-faktor lainnya yang
saling berkaitan. Perekonomian selain berkaitan dengan wilayah geografi suatu
negara, juga sumber kekayaan alam, sumber daya manusia, cita-cita masyarakat
yang lazimnya disebut ideologi, akumulasi kekuatan, kekuasaan, serta
kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam kegiatan produksi dan distribusi,
nilai sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang memberikan jaminan
lancarnya roda kegiatan ekonomi suatu bangsa. Proses tersebut akan mempunyai
dampak positif dalam arti meningkatkan kesejahteraan suatu bangsa manakala
kegiatan ekonomi itu terselenggara dalam posisi keseimbangan antara permintaan
dan penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa (Parmono, 1995).
Gelombang globalisasi yang melanda seantero dunia sejak tahun 1980, jauh
berbeda dari segi intensitas dan cakupannya. Proses konvergensi yang kita
saksikan akibat dari globalisasi dewasa ini praktis telah menyentuh berbagai
sendi kehidupan, tidak saja menyangkut ekonomi, politik, sosial, budaya,
ideologi, melainkan juga telah menjamah ke tataran sistem, proses, aktor dan
events, sekalipun prosesnya tidak berjalan mulus. Hal inilah yang sangat
mempengaruhi perkembangan ekonomi terutama di Indonesia pada, masa reformasi
dewasa ini. Peristiwa pada suatu negara terutama negara besar yang berperan
dalam bidang ekonomi akan mempengaruhi gelombang pasang surut perekonomian
negara lain. Tragedi 11 September yang melanda gedung kembar WTC telah
dirasakan membawa kelesuan perekonomian dunia. Oleh karena itu dewasa ini tidak
satu negarapun yang mampu mengembangakan perekonomiannya bertumpu hanya pada
negara tersebut, tanpa keterlibatan negara lain.
b.
Perekonomian Indonesia
Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa walaupun terdapat sistem perekonomian
besar seperti liberalisme dan sosialisme komunis, namun dalam kenyataannya
kedua sistem tersebut tidak pernah diterapkan dalam satu negara secara murni,
sehingga terjadi saling mempengaruhi antara satu dengan lainnya. Sistem ekonomi
sosialis komunis juga telah banyak menggunakan sistem yang merupakan ciri
ekonomi seperti persaingan, pemilikan modal oleh individu demikian pula sistem
kapitalis juga telah banyak memperhatikan pemerataan dan lain sebagainya.
Selain itu bangsa Indonesia telah memiliki sistem perekonomian sendiri yang oleh para pendiri negara telah dicanangkan, yaitu yang menekankan asas kebersamaan dan kekeluargaan, dalam arti penekanan pada aspek kemakmuran bersama di samping kemakmuran individu dan kelompok. Sistem ini secara konstitusional telah dijamin dalam pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu perlu diingat bahwa pada era global dewasa ini satu negara tidak mungkin menutup diri dari sistem perekonomian dunia. Secara makro perekonomian satu negara senantiasa tidak bisa dipisahkan dengan negara lain. Demikian juga perekonomian Indonesia, senantiasa terbuka terhadap sistem perekonomian dunia. Tingkat integrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global sangat penting, karena hal itu merupakan ukuran dari kemampuan ekonomi nasional untuk secara adaptif mengikuti irama dan dinamika pasar internasional. Oleh karena itu Indonesia juga menyambut bentuk-bentuk kerjasama ekonomi dunia seperti GATS, AFTA, dan APEC, yang diharapkan dapat meningkatkan potensi ekonomi nasional dan pada gilirannya akan meningkatkan tingkat kemakmuran rakyat secara nasional. Sehingga harus disadari bahwa sistem perekonomian Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sistem perekinimian dunia bahkan merupakan suatu bagian yang integral dari sistem perekonomian internasional.
Selain itu bangsa Indonesia telah memiliki sistem perekonomian sendiri yang oleh para pendiri negara telah dicanangkan, yaitu yang menekankan asas kebersamaan dan kekeluargaan, dalam arti penekanan pada aspek kemakmuran bersama di samping kemakmuran individu dan kelompok. Sistem ini secara konstitusional telah dijamin dalam pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu perlu diingat bahwa pada era global dewasa ini satu negara tidak mungkin menutup diri dari sistem perekonomian dunia. Secara makro perekonomian satu negara senantiasa tidak bisa dipisahkan dengan negara lain. Demikian juga perekonomian Indonesia, senantiasa terbuka terhadap sistem perekonomian dunia. Tingkat integrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global sangat penting, karena hal itu merupakan ukuran dari kemampuan ekonomi nasional untuk secara adaptif mengikuti irama dan dinamika pasar internasional. Oleh karena itu Indonesia juga menyambut bentuk-bentuk kerjasama ekonomi dunia seperti GATS, AFTA, dan APEC, yang diharapkan dapat meningkatkan potensi ekonomi nasional dan pada gilirannya akan meningkatkan tingkat kemakmuran rakyat secara nasional. Sehingga harus disadari bahwa sistem perekonomian Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sistem perekinimian dunia bahkan merupakan suatu bagian yang integral dari sistem perekonomian internasional.
c.
Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan
perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional
dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika perekonomian
baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara Indonesia, dan secara
langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian
bangsa dan negara republik Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945. Pencapaian
tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal,
yaitu antara lain:
1.
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah
negara Indonesia, melalui ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan
pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan
UUD 1945.
2.
Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan diri dari:
a)
Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan
pelaku ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya
ekonomi kerakyatan.
b)
Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur
ekonomi negara besifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c)
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita
keadilan sosial.
3.
Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan
saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara sektor pertanian,
perindustrian, serta jasa.
4.
Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas
dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat secara aktif.
Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu
pemerintah, BUMN, koperasi, BUMS, dan sektor informal harus diusahakan demi
mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
5.
Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya
senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian
pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
6.
Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan
dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian
perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya
nasional secara optimal serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi
setiap permasalahan, dan dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas,
2000).
2.3.4 Pengaruh Aspek Sosial Budaya
a. Pengertian Budaya
Manusia mempunyai kedudukan yang tinggi sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa dalam kehidupan dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Manusia
memiliki kemampuan jiwa, yaitu akal, rasa, kehendak serta keyakinan. hal itulah
yang membedakan manusia berbeda dengan makhluk lain. Kemampuan jiwa yang
dimiliki manusia mampu menghasilkan suatu kebudayaan.
Menurut Koentjaraningrat hasil kebudayaan dibedakan atas tiga macam, yaitu
:
1.
Sistem nilai, gagasan – gagasan atau system pemikiran
yang bersifat abstrak yang hanya mampu dipahami, dimengerti, dan dipikirkan.
2.
Benda-benda budaya, yaitu suatu karya kebudayaan
manusia yang berupa benda-benda. Contohnya prasasti, candi, lembaran sejarah,
pusaka, rumah, kerajinan, benda seni dan lain-lain.
3.
Suatu system interaksi manusia dalam kehidupan bersama
atau sering di istilahkan dengan kehidupan social. Manusia berinteraksi antara
satu dengan lainnya untuk memenuhi kebutuhannya, ekspresi, kerjasama atau untuk
memenuhi hasrat emosi dan lain sebagainiya. yang terakhir ini di istilahkan
dengan system social.
b.
Kondisi Budaya di Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara besar yang memiliki berbagai suku
bangsa dan subetnis. Dari berbagai suku bangsa dan subetnis tersebut memiliki
kebudayaannya sendiri. Karena mendiami suatu daerah tertentu maka disebut
dengan kebudayaan daerah.
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat
dipengaruhi budaya asing yang disebut Local genius. local genius merupakan
pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negative
budaya asing. Kebudayaan daerah telah lama saling berkomunikasi dan
berinteraksi dalam kesetaraan yang merupakan kerangka dari kehidupan social
budaya bangsa Indonesia. sehingga kehidupan social budaya bangsa tidak lepas
dari perkembangan social budaya daerah.
Ø Kebudayaan
Nasional
Kebudayaan nasional adalah hasil interaksi kebudayaan-kebudayaan suku
bangsa yang masing-masing memiliki kebudayaan daerah, yang kemudian dapat
diterima sebagai nilai bersama dan sebagai suatu identitas bersama sebagai satu
bangsa yaitu bangsa Indonesia. kebudayaan nasional juga merupakan suatu hasil
interaksi dari nilai-nilai kebudayaan yang telah ada dengan kebudayaan asing
yang datang dari luar Indonesia, yang kemudian dapat diterima sebagai nilai.
Menurut Koentjoroningrat kebudayaan nasional berfungsi sebagai pemberi identitas kebudayaan bersama sebagai suatu bangsa. seluruh gagasan kolektif seluruh bangsa Indonesia yang bhinneka yang beraneka ragam itulah yang merupakan kebudayaan nasional dalam fungsinya untuk saling berkomunikasi dan untuk memperkuat solidaritas. berdasarkan fungsinya kebudayaan nasional adalah :
Menurut Koentjoroningrat kebudayaan nasional berfungsi sebagai pemberi identitas kebudayaan bersama sebagai suatu bangsa. seluruh gagasan kolektif seluruh bangsa Indonesia yang bhinneka yang beraneka ragam itulah yang merupakan kebudayaan nasional dalam fungsinya untuk saling berkomunikasi dan untuk memperkuat solidaritas. berdasarkan fungsinya kebudayaan nasional adalah :
1)
Suatu sistem gagasan dan perlambang yang memberi
identitas kepada warga Negara Indonesia.
2)
Suatu sistem gagasan dan perlambang yang dapat dipakai
oleh semua warga Negara Indonesia yang bhinneka it, untuk saling berkomunikasi
dan dengan demikian untuk dapat memperkuat solidaritas (Koentjoroningrat,1986)
berdasarkan proses interaksi budaya tersebut maka kebudayaan nasional Indonesia memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
berdasarkan proses interaksi budaya tersebut maka kebudayaan nasional Indonesia memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1) bersifat religius
2) bersifat kekeluargaan
3) bersifat serba selaras
4) bersifat kerakyatan
Ø Integrasi
Nasional
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 merupakan kenyataan sejarah yang
menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan factor perekat
persatuan atau integrasi bangsa. Upaya untuk melestarikan keberadaan factor
perekat persatuan bangsa yaitu keinginan dan semangat umtuk hidup dan meraih
cita-cita bersama, akan merupakan tugas seluruh bangsa terutama generasi
penerus bangsa.
Ø Kebudayaan
dan Alam Lingkungan
Perkembangan kebudayaan dalam suatu wilayah daerah tertentu ditentukan oleh
alam lingkungan di mana kebudayaan tersebut tumbuh dan berkembang. Interaksi
antar manusia dalam mengembangkan kebudayaan tidak dapat dilepaskan dengan
stuktur alam lingkungan di mana mereka hidup. Berdasarkan tradisi kebudayaan
lama yang kurang mendukung pengembangan IPTEK tersebut maka harus dikembangkan
budaya yang meletakkan manusia sebagai bagian sistemik dari alam lingkungannya.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia melalui budaya daerah masing-masing harus
mengembangkan system budaya yang meletakkan manusia sebagai bagian dari alam.
Sehingga harus membuat keselarasan, keserasian antara kebudayaan manusia dengan
alam lingkungannya.
c.
Struktur Sosial di Indonesia
Sosial merupakan interaksi interaksi dalam pergaulan hidup manusia dalam
bermasyarakat. Untuk menjamin keberadaan dan keberlangsungan hidup masyarakat,
terdapat 4 unsur, yaitu:
1) Stuktur sosial
Fungsi utama dari hidup berkelompok dimaksudkan agar
mudah dalam menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan hidup, seperti sandang,
pangan, papan, dan keamanan.
2) Pengawasan sosial
Merupakan suatu system dan prosedur yang mengatur
kegiatan dan tindakan anggota masyarakat, dalam berinteraksi satu dengan yang
lainnya, agar tidak terjadi konflik.
3) Media sosial
Dalam suatu masyarakat diperlukan hubungan atau
relasi. Masyarakat memerlukan landasan material untuk melakukan kegiatan dengan
menggunakan alat transportasi, serta landasan spiritual untuk mengadakan
komunikasi dengan menggunakan bahasa dan isyarat. Transformasi, merupakan
mekanisme yang memungkinkan komunikasi dan relasi berlangsung lancar.
4). Standar social
Dalam realita kehidupan masyarakat, standar social
baik tertulis maupun tidak tertulis selalu ada. Di samping setiap masyarakat
itu memiliki standar social juga menjaga dan mengembangkannya, agar kualitas
hidup menjadi lebih baik. Standar social berfungsi sebagai pengarah perilaku
anggota masyarakat, juga berpedoman untuk mencapai pedoman hidup dan memberikan
inspirasi yang diyakini baik oleh masyarakat.
d.
Ketahanan pada Aspek Budaya
Ketahanan nasional bidang sosial budaya adalah suatu kondisi dinamis sosial
budaya suatu bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dari kemampuan suatu
bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan permasalahan, gangguan, ancaman, serta hambatan baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dapat
membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan batasan pengertian ketahanan sosial budaya tersebut, maka dapat dipahami bahwa ketahanan pada aspek social budaya merupakan salah satu pilar yang penting untukmenyangga kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Hal itu dipertegas secara yuridis dalam undang-undang 1945 pasal 32.
Berdasarkan batasan pengertian ketahanan sosial budaya tersebut, maka dapat dipahami bahwa ketahanan pada aspek social budaya merupakan salah satu pilar yang penting untukmenyangga kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Hal itu dipertegas secara yuridis dalam undang-undang 1945 pasal 32.
Wujud ketahanan bidang sosial budaya tercermin dalam kehidupan social
budaya bangsa, yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial dan
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, rukun,
bersatu, cinta tanah air berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang
serba selaras, serasi, dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya
asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Jika ditinjau dari kondisi bangsa Indonesia pada era reformasi kondisi
ketahanan social budaya kita sangat memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat dari
berbagai macam peristiwa yang terjadi di seluruh wilayah tanah air selama
reformasi. Hal itu sebagai bukti pada era reformasi saat ini kita tidak
memperhatikan ketahanan social budaya, sehingga penafsiran yang keliru akan
kebebasan mengakibatkan konflik dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat
terbentuk.
2.3.5
Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.
Filosofi pertahanan dan keamanan
Bangsa dan Negara Indonesia dalam memenuhi tujuannya dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pertahanan dan keamanan adalah merupakan
suatu kebutuhan yang mutlak harus diwujudkan. Pertahanan dan keamanan merupakan
upaya prefentif untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan Negara
Indonesia dari berbagai rongrongan, tekanan, maupun gangguan baik yang dating
dari dalam maupun luar Negara Republik Indonesia. Menurut deklarasi bangsa
Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945, bahw Negara berkewajiban melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sejalan dengan pengertian trsebut maka yang dimaksud dengan pengertian
ketahanan nasional dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu merupakan suatu
kondisi dinamis suatu bangsa, berisis keuletan dan ketangguhan yang mengandung
potensi untuk mengembangkan kemampuan nasional menjadi kekuatan nasional, guna
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, rongrongan, tekanan, maupun gangguan
baik yang dating dari dalam maupun luar Negara Republik Indonesia.
Wujud ketahanan dan keamanan tecermin dalam kondisi daya tangkal bangsa
yang dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat.
Kondisi ini
mengandung kemampuan bangsa dalam memelihara stabilitas dan keamanan Negara,
mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya,
serta
mempertahankan kedaulatan bangsa dan Negara dan menangkal segala ancaman
Negara.Ketahanan pertahanan dan keamanan pada hakikatnya adalah suatu keuletan
dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiap-siagaan serta upaya bela Negara.
Prinsip-prinsip nilai yang merupakan dasar keyakinan dan kebenaran bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu :
Prinsip-prinsip nilai yang merupakan dasar keyakinan dan kebenaran bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu :
1)
Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
Bangsa Indonesia berhasrat untuk selalu mengutamakan cara-cara damai dalam
setiap penyelesaian pertikaian nasional maupun internasional.
2)
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara
kesatuan republic Indonesia, dilandasi oleh landasan ideal nilai-nilai
pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan
nusantara.
3)
Pertahanan dan keamanan Negara merupakan suatu upaya
nasional terpadu. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, dan
kerelaan berjuang serta berkorban bagi bangsa dan Negara tanpa kenal menyerah.
4)
Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia
diselenggarakan dengan Siskamnas ( sishankamrata). Hal ini bersifat total, kerakyatan
dan kewilayahan.
5)
Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
rakyat semesta diorganisasikan dalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI, dan
kepolisian Republik Indonesia (Polri).
b.
Postur kekuatan pertahanan dan keamanan
Ø Postur
Kekuatan Hankam
Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan,
tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat 4 pendekatan yang digunakan
untuk membangun postur kekuatan hankam :
§ Pendekatan
ancaman
§ Misi
§ Kewilayahan
§ Politik
Konsepsi Hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan
nusantaradi mana Hankam mengarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah
kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi wilayah laut,
udara, dan darat termasuk pulau-pulau besar dan kecil.
Ø Hakikat
AncamanRumusan ini akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan
kekuatan Hankam.Perumusan hakikat ancaman juga perlu mempertimbangkan
konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan Iptek.
Pembangunan postur kekuatan hankam masa depan perlu diarahkan ke
pembangunan kekuatan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama
kekuatan pertahanan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Geostrategi
merupakan metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat
strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna
mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Geostrategi
Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan
integritas bangsa dan wilayah tumpah darah negara Indonesia, megingat
kemajemukan bangsa Indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah negara
Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi
keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung
maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia.Ketahanan
Nasional berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,
diantaranya aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek
pertahanan dan keamanan.
3.2 Saran
Geostrategi
hendaknya dipelajari setiap bangsa agar dapat mempertahankan keamanan bangsa
tersebut dari berbagai gangguan baik gangguan yang berasal dari dalam negeri
maupun gangguan yang berasal dari luar negeri. Untuk memperkuat ketahanan
nasional, setiap bangsa hendaknya menegakkan hukum dan menertibkan kekuatan
yang diorganisasikan untuk menjaga pertahanan dan keaamanan negara.
No comments:
Post a Comment